
JEMBRANA, (IJN) – Kasus pencurian atau penguasaan HP yang terjadi Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, akhirnya mendapatkan kemurahan hati dari pihak korban. Pasalnya, korban yang bernama Kade Dwijaya dari Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, memutuskan untuk memaafkan pelaku, W S (63), asal Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana.
Kejadian ini dihentikan setelah dilakukan penyelesaian melalui prinsip Restorative Justice (RJ), sesuai dengan Peraturan Polisi 8 Tahun 2023 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif.
Penyelesaian ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, pada Kamis, 19 Oktober 2023. RJ menjadi acara yang penuh makna, dihadiri oleh korban, pelaku, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pendem dan Kaling Pendem.
Kasus ini bermula dari laporan Kadek Dwijaya pada Jumat 5 Oktober 2023 lalu, mengalami kehilangan 1 unit Handphone merk Redmi Note 11 berwarna hitam yang disimpan dalam tasnya. Saat Itu korban sedang beraktifitas bekerja sebagai pengangkut sampah di wilayah Pemedilan, Kelurahan Dauh Waru.
Waktu Itu, tas korban tersebut digantung di samping kemudi motor viar yang ia kendarai untuk mengangkut sampah. Namun saat dia hendak mengambil HP, tas beserta isinya sudah tidak ada. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jembrana, kemudian dilakukan penyelidikan. Pada Minggu 10 Oktober 2023 malam, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
Setelah interogasi terhadap pelaku, dia mengakui bahwa dia menguasai HP Redmi Note 11 warna hitam tersebut dengan cara memungut tas pinggang di pinggir jalan di depan rumahnya. Namun, pelaku tidak bisa mengingat hari dan tanggal pastinya.
HP tersebut kemudian ditempatkan di rumah pelaku, sementara tas pinggang tempat HP tersebut diambil dibuang di tempat sampah oleh pelaku. Keesokan harinya, pelaku mencari masyarakat yang bekerja di depan rumahnya untuk menanyakan siapa yang kehilangan HP tersebut, namun tidak ada yang mengakuinya.
Setelah sekian lama, pelaku akhirnya memberikan HP tersebut kepada cucunya yang masih kecil untuk digunakan. Atas pengakuan pelaku, selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Jembrana. Kasus ini menjadi bukti bahwa terkadang ada ruang untuk perdamaian dan pengampunan dalam penyelesaian masalah kriminal. (cak/IJN)