JEMBRANA, (IJN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana bakal coret calon legislatif (caleg) yang masih berstatus sebagai anggota Badan Pemasyarakatan Desa (BPD). Pasalnya, caleg berinisial Ketut S dari dapil Mendoyo tersebut sudah tidak memenuhi syarat (TMS), meski sempat terdaftar dalam calon sementara (DCS).
“Jadi saat perbaikan ini, kami harus TMS kan, tidak memenuhi syarat anggota BPD tersebut sebagai daftar calon, pada saat nanti kami tetapkan jadi daftar calon tetap (DCT). Kita TMS kan,” kata Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya, saat sosialisasi tahapan pemilu dengan para awak media di Desa Penyaringan, Senin 16 Oktober 2023.
Hal tersebut menindak lanjuti surat yang sudah disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana yang sudah diterima KPU dua hari yang lalu. “Kita sudah menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Jembrana, terkait saran perbaikan karena ada daftar calon sementara yang sudah kita umumkan kemarin itu, ternyata pekerjaannya dia sebagai ketua BPD,” sambungnya.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan PKPU bahwa sebenarnya caleg yang diajukan oleh partai perindo tersebut harus melengkapi dokumen pengunduran diri, karena sebagai anggota BPD. Namun, karena dari awal pendaftaran, baik caleg maupun partai pemohon menyatakan sebagai karyawan swasta, sehingga dokumen persyaratan tersebut tidak perlu dilengkapi.
“Sudah kami klarifikasi ke partai. Memang dari partai tidak mengetahui bahwa dia ketua daripada BPD salah satu desa di Kecamatan Mendoyo. Ini dari Bawaslu, kami menindak lanjuti surat dari Bawaslu,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, banyak juga masalah seperti ini. Namun, setelah dilakukan pencermatan, akhirnya mereka melakukan perbaikan dengan melengkapi persyaratan semua.
“Bahkan kemarin ada yang dari kaling, kemudian ada yang dari staf ahli, ada kelompok Ahli (Pokli), kemudian juga ada yang mantan terpidana, itu semua sebenarnya sudah kami cermati dan sudah tidak ada masalah, mereka melengkapi dokumen semua,” jelasnya.
Disinggung terkait jumlah total daftar calon sementara saat ini, Sanjaya mengatakan, dari jumlah DCS 365 orang, ada satu yang mengundurkan diri, dari partai PPP. “Sehingga di pengajuan itu 364. Ini kita lagi verifikasi administrasi dengan di TMS kan yang bersangkutan (caleg Perindo) berarti nanti 363 (calon sementara),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana menemukan seorang calon legislatif (Caleg) yang sudah terdaftar sebagai calon sementara (DCS), namun belum mengundurkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sesuai aturan, mestinya, jika menjadi calon anggota dewan harus mengundurkan diri dari anggota BPD. Namun, sampai saat ini masih aktif sebagai BPD, bahkan terdaftar pada calon sementara, hingga pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).