JEMBRANA, (IJN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana menemukan seorang calon legislatif (Caleg) yang sudah terdaftar sebagai calon sementara (DCS), namun belum mengundurkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sesuai aturan, mestinya, jika menjadi calon anggota dewan harus mengundurkan diri dari anggota BPD. Namun, sampai saat ini masih aktif sebagai BPD, bahkan terdaftar pada calon sementara, hingga pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra mengatakan, sudah merekomendasikan kepada KPU, terkait anggota BPD yang diajukan oleh Partai Perindo dan muncul dalam DCS DPRD Jembrana, daerah pemilihan Mendoyo, untuk diperbaiki sebelum DCT ditetapkan. “Kami sarankan ke KPU untuk dilakukan perbaikan,” kata Widiastra, Kamis 12 Oktober 2023.
Pande Made Adi Mulyawan, anggota Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran menambahkan, caleg tersebut semestinya tidak muncul di DCS. Menurutnya, caleg tersebut sudah tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai DCS. Karena tidak menyertakan surat pengunduran diri atau pemberhentian sebagai anggota BPD.
“Dari awal mestinya sudah TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Saat penetapan DCS, karena tidak menyatakan pemberhentian,” jelasnya. Selanjutnya, kata dia, kewenangan dari KPU Jembrana untuk menindaklanjuti. Apakah dicoret karena tidak memenuhi syarat atau tetap ditetapkan sebagai DCT.
Sementara, Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, pihaknya sudah menerima surat saran perbaikan dari Bawaslu Jembrana. Menurutnya, memang semestinya sudah TMS sebelum DCS. Namun, kata dia, partai Perindo yang mengajukan calon berstatus sebagai anggota BPD sudah tidak keberatan jika nantinya dicoret.
“Sudah kami tindaklanjuti dengan klarifikasi kepada partai politik yang mengajukan calon. Karena tidak membuat syarat nantinya akan dicoret,” jelasnya.
Sanjaya juga menjelaskan, jika sejak awal pendaftaran sebagai calon legislatif menyatakan secara jujur sebagai anggota BPD, maka pasti akan diminta surat pengunduran diri atau pemberhentian. Namun calon maupun partai politik tidak menyebut status sebenarnya.
Meski, kata dia, dalam berbagai kesempatan bertemu dengan partai politik sudah sering menyampaikan hal tersebut. Beruntung temuan ini sebelum penetapan DCT, sehingga masih bisa dilakukan perbaikan calon legislatif.
“Ternyata baru ketahuan, karena pada saat pengajuan tidak menyebut sebagai anggota BPD. Apresiasi kami juga kepada Bawaslu yang sudah melakukan pengawasan dan memproses penanganan pelanggaran ini,” pungkasnya. Cak/IJN