Target 2024 Beroperasi, Pembangunan Gedung MPP Jembrana Dilanjutkan

0
899
Penataan dan penambahan fasilitas pendukung pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Jembrana dilanjutkan kembali, Senin 9 Oktober 2023. Sumber foto : cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Jembrana yang sudah lama mangkrak, dilanjutkan kembali. Gedung yang hampir tidak terawat, saat ini sedang berlangsung penataan halaman dan pembangunan sejumlah fasilitas pendukung dan ditarget 2024 mendatang sudah beroperasi.

Sebelumnya, gedung yang dibangun menggunakan anggaran APBD Jembrana sekitar Rp 7 miliar ini, sempat dianggarkan kembali untuk tahap penataan lanjutan pada tahun 2020 lalu, namun anggaran tersebut direfocusing untuk penanganan Covid 19. Sehingga kurun waktu sekitar dua tahun terakhir tidak dianggarkan lagi untuk penataan tersebut.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba sebelumnya mengatakan, anggaran untuk penataan dan penambahan fasilitas pendukung yang dibutuhkan dalam tahap lanjutan pembangunan MPP dianggarkan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.

Menurutnya, dengan anggaran yang ada, penataan MPP Jembrana diharapkan selesai tahun ini. Sehingga pada tahun 2024 mendatang sudah bisa beroperasi. “Kami berharap tahun ini sudah bisa selesai tahap penataan dan menambah fasilitas pendukung sehingga bisa digunakan pada tahun depan,” katanya.

Disisi lain, penataan lanjutan bangunan MPP Jembrana yang berada di Jalan Denpasar – Gilimanuk, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara ini dikerjakan oleh rekanan dari PT Wiratama Cahaya Mandiri. Dari papan proyek tertulis, anggaran dari proyek tersebut Rp 2.679.765.000. Proyek ini ditargetkan rampung akhir tahun 2023.

“Ya kami dipercaya mengerjakan konstruksi mall pelayanan publik. Penataan dari depan atau pintu masuk, kami optimis bisa selesai akhir tahun ini,” kata Ketut Sarwa, pimpinan PT Wiratama Cahaya Mandiri, Senin 9 Oktober 2023.

Untuk diketahui, pembentukan MPP ini juga untuk menyediakan pelayanan secara terpadu, selain itu merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. Keberadaan MPP nanti akan menjadi fasilitas publik yang representatif. (cak/IJN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here