Bocah 11 Tahun Kasus Pencurian Uang dan Emas di Mendoyo, Jadi Korban Eksploitasi Anak

0
1256
Tersangka SA kasus pencurian yang memanfaatkan bocah 11 tahun dikeler aparat saat press release di Mako polres Jembrana, Jumat 6 Oktober 2023. Sumber foto : cak/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Bocah 11 tahun berinisial AN kasus pencurian uang dan emas akhirnya dikategorikan menjadi korban eksploitasi anak. Pasalnya, tersangka SA seorang ibu rumah tangga (IRT) memanfaatkan bocah tersebut untuk melakukan pencurian dalam warung milik IKB (50) di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, kasus pencurian ini tergolong unik. Sebab, SA sebagai tersangka utama memanfaatkan anak di bawah umur untuk melancarkan aksinya. Sehingga, selain persangkaan pasal 362, tersangka juga dipersangkakan pasal terkait undang undang perlindungan anak.

“Karena memanfaatkan anak untuk melakukan kejahatan, sehingga anak tersebut kita kategorikan sebagai korban dalam perkara tersebut atau eksploitasi anak,” jelas AKBP Juliana, saat press release di aula Mako Polres Jembrana, Jumat sore, 6 Oktober 2023.

“Jadi dari kegiatan yang dilakukan dia (tersangka) menyuruh anak untuk melakukan pencurian di salah satu warung, dengan cara dan modus yang tersangka sudah rancang dan mengatur anak tersebut. Sehingga anak tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pencurian di TKP,” imbuhnya.

Kasus ini, kata dia, bermula dari tersangka ibu anak dua ini, pada hari Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30 WITA bertemu dengan AN seorang anak tetangganya. Tersangka yang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, kemudian menyuruh AN untuk mencuri uang di warung milik korban IKB dengan iming-iming akan diajak ke kolam renang.

Saat itu, tersangka menyuruh AN untuk pura-pura belanja di warung korban. Setelah itu, mengarahkan AN untuk bersembunyi di got di belakang warung sembari mengintip untuk memastikan korban pergi dan warung kosong. AN pun menuruti perintah tersangka.

Selanjutnya AN masuk melalui pintu depan warung yang tidak tertutup, kemudian menuju meja yang ada di dalam warung dan membuka toples di atas meja kemudian mengambil dompet yang berisi uang sejumlah Rp. 22 juta serta sebuah kalung emas.

Setelah berhasil mengeluarkan dompet tersebut AN menutup kembali toples dan keluar dari warung langsung berlari ke rumah tersangka dan memberikan dompet tersebut kepada tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2012 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Terkait kejadian tersebut, Pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama peran orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan perilaku dan aktivitas yang dilakukan anak-anak, serta lebih berhati-hati dalam menjaga anak.

“Mari bersama-sama mengawasi perilaku dan aktivitas anak kita masing-masing, supaya anak-anak tidak menjadi korban eksploitasi ekonomi atau tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (cak/IJN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here