JEMBRANA, (IJN) – Residivis tersangka penipuan online dengan modus berpura-pura menjadi penjual genteng melalui aplikasi facebook, berhasil diamankan Satreskrim Polres Jembrana. Kasus penipuan online ini dialami salah satu warga di Banjar Tibu Kleneng, Desa Prancak, Kecamatan / Kabupaten Jembrana, pada 9 September 2023 lalu.
“Tersangka utama, Jadi Cahyono (24) asal Blora, Jawa Tengah, telah berhasil ditangkap pada tanggal 25 September 2023 di Madiun, Jawa Timur. Ia berperan sebagai agen palsu penjualan genteng, melalui aplikasi marketplace Facebook,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, saat press release di Aula Mako Polres Jembrana, Minggu 1 Oktober 2023.
AKP Androyuan Elim menjelaskan,bahwa pada tanggal 6 September 2023, pukul 19.30 WITA, korban berinisial I Komang A, yang melihat iklan jual beli genteng di marketplace facebook. Korban saat itu menanyakan genteng tersebut melalui messenger (pesan), kemudian berlanjut melakukan percakapan melalui WhatsApp (WA).
Tersangka yang sebagai peternak ayam, kata dia, mengaku dari salah satu usaha dagang (UD) yang menjual genteng dengan harga Rp 4.200 per biji, merk Karang Pilang Goodyear. Kemudian korban sepakat membeli genteng sebanyak 5 ribu biji dan pemugbug (Bubungan) sebanyak 200 biji, total pembayaran Rp 24 juta.
“Dan korban disuruh membayar Rp 23.500.000, sedangkan untuk sisanya Rp 500 ribu diberikan kepada sopir yang mengangkut saat pengiriman,” jelasnya.
Kemudian tersangka mengirim foto truk yang berisi genteng dan siap berangkat menuju rumah korban. Saat itu, lanjutnya, tersangka menyampaikan agar membayar setengah, apabila genteng telah sampai di lokasi. “Namun, setelah truk nyampai di lokasi, tanpa menanyakan, korban langsung melakukan pembayaran melalui transfer sebanyak dua kali ke nomor rekening bank atas nama Jadi Cahyono (pelaku),” ungkapnya.
Tetapi sebelumnya, tersangka sudah menghubungi dan berkomunikasi via WA dengan I Komang MA pemilik genteng asli, dan mengaku sebagai pembeli I Komang A. Tersangka meminta untuk dikirimkan genteng sejumlah pesanan tersebut. Saat itu pemilik genteng pun mengirim genteng dan setelah genteng diturunkan, selanjutnya tersangka mengirim bukti transfer palsu dengan mengedit bukti transfer asli dari pembeli.
“Karena dicek di mobile banking uang tidak ada masuk, akhirnya genteng kembali diambil oleh pemilik. Maka dari itu pembeli dan penjual merasa sama sama ditipu oleh tersangka,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Jadi Cahyono disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 Miliar Rupiah.
Selain itu, tersangka sebelumnya sudah dua kali dihukum, pertama atas kasus pencurian di Magetan, Jawa Timur, pada tahun 2019, dengan vonis hukuman kurungan 2 tahun 10 bulan. Kedua adalah kasus penipuan online di Rembang, Jawa Tengah, tahun 2021, dengan vonis hukuman kurungan 1 tahun 8 bulan.
Tersangka juga melakukan penipuan yang sama di 12 TKP lainnya di wilayah Bali, Sumatera dan Jawa dengan kerugian hingga puluhan juta. Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi online dan selalu melakukan pengecekan yang cermat sebelum melakukan pembayaran. (Cak/IJN)