JEMBRANA, (IJN) – Made Bagiyasa (42) alias Bagik akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara pada 22 Agustus 2023 lalu. Selain itu, ia juga dibebani membayar denda Rp. 800 juta. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut, akhirnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum PNS tersebut.
“Saat ini masih dalam proses. Yang bersangkutan juga sudah tidak menerima hak-haknya sebagai ASN, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, Jumat 22 September 2023.
Menurutnya, jika hukuman diatas dua tahun akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu juga sesuai dengan amanat PP no 11 th 2017 tentang manajemen ASN. Selain itu, dengan adanya putusan PN Negara yang inkracht, maka Bagiyasa sudah tidak memenuhi syarat sebagai PNS.
“Per tanggal 1 September 2023 lalu, yang bersangkutan sudah tidak menerima gaji karena putusannya sudah inkracht,” ucapnya.
Keterlibatan oknum PNS terkait narkoba, kata dia, sudah masuk dalam pelanggaran berat. Ia berharap, kasus Bagiyasa menjadi pelajaran bagi PNS lainnya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Pemkab Jembrana, lanjut Natalis, akan menindak tegas PNS yang terlibat kasus narkoba.
“Kasus narkoba ini memang pelanggaran berat. Kita juga sudah mengkaji dan melaksanakan pembahasan dengan instansi terkait, akhirnya disepakati dengan PTDH,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Jembrana berhasil menangkap Made Bagiyasa pada tanggal 12 Mei dengan barang bukti sabu seberat 1,67 gram netto. Bagik mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Agung seharga Rp. 400 ribu.