
JEMBRANA, (IJN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengambil langkah Restoratif Justice (RJ) dengan menghentikan proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Habidin (42) terhadap Muhibin (43). Dalam surat ketetapan terbaru dari Kejaksaan Negeri Jembrana, Habidin dinyatakan bersalah atas tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa penghentian proses hukum ini berlandaskan prinsip keadilan restoratif. Baik pelaku maupun korban telah berhasil menyelesaikan perkara ini dengan damai.
“Ini awalnya adalah kesalahpahaman, tetapi sekarang sudah selesai dan tidak ada lagi masalah. Keadilan restoratif adalah alternatif penting dalam menyelesaikan perkara pidana dengan fokus pada memulihkan hubungan antara pelaku dan korban,” kata Meyke, Kamis 21 September 2023.
Kasus penganiayaan, kata dia, bermula ketika Habidin dan Muhibin pergi jalan-jalan pada 15 Agustus 2023. Mereka berdua mengunjungi Kebun Kelapa di pinggir pantai Desa Cupel, Kecamatan Negara.
Di sana, Habidin tiba-tiba mengajukan pertanyaan sensitif kepada Muhibin tentang hubungan dengan istrinya. Konfrontasi berujung pada tindakan kasar, dengan Habidin memukul Muhibin.
Namun, setelah mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak baik pelaku dan korban sepakat untuk berdamai. Habidin bahkan meminta maaf atas perbuatannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Meyke juga menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa. “Langkah ini merupakan bagian dari solusi yang lebih luas,” tambahnya.
Selama tahun 2023 hingga bulan September, Kejari Jembrana telah menyelesaikan 5 perkara melalui keadilan restoratif. Meskipun, beberapa perkara tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh Kejaksaan Agung atas beberapa pertimbangan.
“Selama tahun 2022, kami menyelesaikan 7 perkara melalui keadilan restoratif. Namun, tidak semua perkara dapat diatasi dengan cara ini. Biasanya, kasus dengan ancaman hukuman kurang dari 2 tahun yang memungkinkan penyelesaian ini,” pungkasnya.