Tidak Memiliki Ijin, Satpol PP Jembrana Segel Villa di Pinggir Pantai Pebuahan

0
664
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana akhirnya menyegel sebuah bangunan villa di pinggir pantai, Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Selasa 19 September 2023. Sumber foto : dk/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana akhirnya menyegel sebuah bangunan villa di pinggir pantai, Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Selasa 19 September 2023. Pasalnya, villa yang dibangun diatas tanah Negara ini belum mengantongi ijin dan berada di areal sepadan pantai.

Dari pantauan InfoJembranaNews di lokasi, penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker oleh Satpol PP bersama Dinas Perijinan Jembrana serta dilakukan penandatangan pernyataan terkait penghentian sementara pembangunan hingga dilakukan proses perijinan.

“Jadi kami langsung turun ke lokasi, memang perijinannya belum ada. Nah kami langsung tindak lanjuti dengan sesuai SOP kami yaitu membuat pernyataan dan penghentian sementara, supaya tidak ada kegiatan (pembangunan),” kata Kabid Penegakan Hukum (Gakum) SatpolPP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata ditemui di lokasi, saat penyegelan bangunan.

Penyegelan pembangunan villa milik warga asing (WNA) tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur bahwa setiap bangunan gedung yang akan dibangun harus terlebih dahulu memiliki izin bangunan.

“Ini untuk memberikan peringatan kepada pemilik bangunan maupun penanggung jawab, untuk memproses atau segera mengurus izin bangunan,” tegasnya.

Ditambahkan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madia Dinas Perijinan Jembrana I Nengah Megaharta mengatakan, pihaknya tetep mempersilakan para warga masyarakat atau investor untuk membuka usaha berinvestasi di Jembrana. Namun harus tetap memenuhi perijinan yang berlaku di Kabupaten Jembrana.

“Jadi kita dari penanaman modal tidak menutup orang berinvestasi, namun harus disesuaikan dengan proses perijinan yang berlaku di Kabupaten Jembrana,” tambahnya.

Sementara, penanggungjawab villa, I Ketut Anom Ardiana menjelaskan, aktifitas pembangunan villa tersebut sudah berhenti sejak seminggu sebelum dilakukan penyegelan. Saat ini pihaknya akan melakukan proses perizinan sesuai waktu yang ditentukan.

“Pembangunan villa ini sudah berjalan selama kurang lebih 7 bulan kalender dan sudah 80 persen proses pembangunan,” katanya.

Pembangunan villa diatas lahan kurang dari 2 are ini, kata dia, awalnya direncakan untuk mengembangkan pariwisata di pantai Pebuahan, terutama untuk wisata air, yakni speedboat yang akan dipaketkan dengan kegiatan wisata yang ada di sirkuit All in One Desa Pengambengan. Sehingga dibuat villa lengkap beserta kantor untuk urusan wisata tersebut.

“Niat kami sih ingin memajukan daerah wisata yang ada di pantai Pebuahan ini, apalagi pantai ini dikenal dengan kuliner ikan bakarnya. Kami ingin juga dengan adanya wisata ini bisa menjalin kerjasama dengan bumdes, sehingga di sini juga dibuat kantor wisatanya,” ucap Anom yang juga sebagai Ketua Bumdes Desa Banyubiru.

Ditanya terkait resiko nantinya jika ada proyek pembangunan tanggu abrasi atau revetment pantai karena pembangunan villa di atas tanah negara dan areal sepadan pantai, ia menjelaskan, bahwa soal pembangunan tanggul abrasi itu sudah menjadi bagian dari resiko dalam pengembangan bisnis. Pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang ada.

“Simpel saja, itu bagian dari resiko. Iya kita ikuti aturan saja,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here