InfoJembranaNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah menyelesaikan 12 kasus hukum dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ), sebuah langkah inovatif dalam penegakan hukum. Dalam tahun ini saja, 4 kasus berhasil diselesaikan melalui metode ini, meningkat dari jumlah sebelumnya. Kepala Intelijen Kejari Jembrana, Fajar Sahid, mengungkapkan bahwa proses RJ ini telah memunculkan alternatif penyelesaian yang berdampak positif bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Kejari Jembrana, perkara-perkara yang berhasil diselesaikan melalui RJ mencakup beragam kasus, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga penggelapan dan penipuan. Salah satunya adalah penyelesaian kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan tersangka Komang Putra Astika serta Kadek Agus Suardika. Proses RJ berhasil menghasilkan perdamaian dan pemulihan hak korban, sehingga keduanya tidak perlu menghadapi tuntutan di pengadilan.
Pendekatan Restoratif Justice, kata dia, menjadi bentuk nyata penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan dalam masyarakat. “RJ memungkinkan pemulihan bagi korban dan memberikan rasa kepastian tanpa mengabaikan aspek keadilan sosial,” jelasnya.
Penerapan Restoratif Justice mengikuti kriteria ketat, di mana pelaku kejahatan harus memenuhi syarat hukuman pidana yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, korban juga harus setuju untuk mengakhiri penuntutan dan menerima pemulihan hak-haknya.
Meski demikian, Eka Sabana, Kasi Penanggulangan Kriminalitas Kejati Bali, menegaskan bahwa pelaku yang mengulangi pelanggaran hukum tidak akan mendapatkan kesempatan kedua melalui RJ.
“Untuk RJ tuntutan dari pihak korban tidak ada karena telah terjadi perdamaian. Karena itu, tidak ada penuntutan terhadap tersangka di pengadilan, dengan tujuan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dengan mengabaikan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Dengan demikian, Kejari Jembrana membuktikan bahwa pendekatan Restoratif Justice bukan hanya membawa efek positif dalam penegakan hukum, tetapi juga mengukuhkan nilai-nilai keadilan dan perdamaian dalam masyarakat. Metode ini terbukti berhasil menyelesaikan kasus-kasus dengan solusi yang lebih bermakna daripada sekadar hukuman.