Made Widiastra Resmi Menjabat Ketua Bawaslu Jembrana yang Baru

0
557
Kepengurusan baru Bawaslu Jembrana periodeĀ 2023-2028. Sumber foto : istimewa

InfoJembranaNews – Made Widiastra resmi menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana periode 2023-2028 pasca pelantikan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Sabtu (19/8/2023).

Selain mantan Komisioner KPU Jembrana Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, wajah baru kepengurusan Bawaslu juga diisi oleh I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi. Sementara itu, wajah lama, Pande Made Ady Muliawan, mantan Ketua Bawaslu Jembrana, juga kembali tergabung dalam kepengurusan.

“Usai pelantikan, kami mengadakan rapat internal. Melalui musyawarah, teman-teman memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada saya sebagai ketua,” kata Made Widiastra, Senin 21 Agustus 2023.

Sebelumnya, kata dia, proses pelantikan para pejabat publik ini, dilakukan serentak di Kantor Bawaslu pusat Jakarta bersama 513 Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya. Pelantikan tersebut mencatatkan rekor MURI sebagai pelantikan pejabat publik dengan jumlah peserta berpakaian adat terbanyak.

“Ini rekor muri. Pelantikan pejabat publik dengan berpakaian adat terbanyak,” imbuhnya.

Peran Made Widiastra tak hanya terbatas sebagai Ketua Bawaslu, ia juga akan mengkoordinir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, dan Informasi. Sementara itu, I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi akan menjadi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Sedangkan Pande Made Ady Muliawan akan memimpin Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Selain ketiga pengurus Bawaslu Jembrana yang sudah resmi dilantik tersebut, nama calon anggota Bawaslu Jembrana yang masuk 6 besar, namun tidak lolos diantaranya, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara, Ni Made Wartini dan Ferry Hendrawan. Disisi lain tiga Komisioner Bawaslu Jembrana periode sebelumnya yakni Pande Made Muliawan, Ni Made Wartini dan I Nyoman Westra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here