97 Bacaleg TMS, Jumlah Bacaleg DPRD Kabupaten Jembrana Berkurang Menjadi 365

0
454
Rapat koordinasi tentang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Jembrana, Jumat 18 Agustus 2023. Sumber foto : istimewa

InfoJembranaNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, Bali, mengumumkan bahwa jumlah bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana yang memenuhi syarat (MS) mengalami penurunan. Dari total 462 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh 17 partai politik (Parpol), sebanyak 97 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami telah melakukan pencermatan bersama-sama dengan parpol, sebanyak 365 bacaleg telah memenuhi persyaratan dokumen yang ditetapkan,” kata Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggara, Ketut Adi Sanjaya, dalam pernyataannya di Kantor KPU Jembrana setelah rapat koordinasi tentang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg untuk Pemilu 2024 pada Jumat 18 Agustus 2023.

Adi menjelaskan bahwa para bacaleg sebenarnya telah diberi waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, peluang ini tidak dimanfaatkan dengan baik. Akibatnya, dari total 443 bacaleg yang awalnya tidak memenuhi syarat pada tahap verifikasi perbaikan saat tahap rancangan pencermatan, sebanyak 78 di antaranya dinyatakan TMS.

Adi melanjutkan, jika melihat tahapan awal pengajuan, terdapat total 462 bacaleg. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 446 di antaranya dinyatakan TMS dan pihak parpol diminta untuk melakukan perbaikan. Kemudian, dalam tahap verifikasi administrasi (vermin) perbaikan, ditemukan 443 bacaleg yang TMS. Namun, saat persiapan penetapan daftar calon sementara (DCS), jumlah bacaleg yang TMS berkurang menjadi 97.

“Jadi, pada tahapan pencermatan DCS ini, terdapat 365 bacaleg yang memenuhi syarat dan 97 bacaleg yang TMS. Keputusan ini telah kami plenokan hari ini,” ujarnya.

Adi juga menjelaskan bahwa dari jumlah 365 bacaleg yang memenuhi syarat, terdiri dari 142 perempuan dan 223 laki-laki. Namun, jumlah ini masih mungkin berkurang akibat faktor-faktor seperti kematian atau pengunduran diri. Namun, kata dia, tidak mungkin bertambah.

“Kalau berkurang mungkin ada. Jika parpol tidak melakukan pergantian bagi bacaleg yang mengundurkan diri atau meninggal dunia,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here