Karang Taruna Palsu Diamankan! Pelaku Penipuan Berkedok Sumbangan Sukarela Kegiatan HUT RI di Jembrana

0
505
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim (tengah), saat press release pengungkapan kasus penipuan berkedok pungutan sumbangan kegiatan HUT RI, Kamis 17 Agustus 2023. Sumber foto : dk/IJN

InfoJembranaNews – Polres Jembrana sukses mengungkap aksi penipuan yang meresahkan warga dan usaha di wilayah Kabupaten Jembrana. I Komang Adi Kusuma Putra (33) ditangkap sebagai otak di balik kasus penipuan ini.

Aksi penipuan dimulai dari laporan masyarakat terkait seorang pria yang berpura-pura menjadi perwakilan dari Karang Taruna Kabupaten Jembrana. Dia meminta sumbangan dari warga dan pemilik toko serta usaha di wilayah tersebut.

“Pelaku mencoba meyakinkan korbannya dengan menunjukkan surat edaran resmi berjudul “Permohonan Bantuan Dana” bernomor 008/KTSU/PD/2023, serta stempel basah bergambar Sekeha Truna Truni Jembrana,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, saat press release, Kamis 17 Agustus 2023.

AKP Androyuan menjelaskan, tim Jatantras (Kejahatan Dan Kekerasan) Polres Jembrana, yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana, IPDA Ekky Nurwenda Putra, berhasil menangkap pelaku pada Rabu malam (16/8) sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan berlangsung di Jalan Nakula, Lingkungan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana.

“Saat ditangkap, pelaku membawa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 105.000, cap stempel basah, lembaran kertas yang berisi informasi tentang HUT RI Ke-78, serta catatan sumbangan dari warga,” ungkapnya.

Pihak kepolisian, kata dia, menduga bahwa pelaku telah menggunakan modus mengatasnamakan Karang Taruna Kabupaten Jembrana dan meminta sumbangan dengan dalih bantuan dana untuk kegiatan sosial. “Jadi kita juga sudah konfirmasi kepada Karang Taruna, bahwa pihak tersebut tidak ada untuk melakukan pungutan seperti ini,” ungkapnya.

Pelaku, kata dia, telah melakukan tindakan serupa sejak event turnamen bola voli di Desa Mendoyo Dangin Tukad pada Maret 2023 lalu, terinspirasi oleh permintaan sumbangan sebelumnya. Saat ini pelaku belum dilakukan penahanan, namun proses tetap dilakukan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 379 KUHP tentang tindak pidana penipuan ringan yang bisa dikenai hukuman penjara hingga 3 bulan. Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pihaknya juga menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk mengatasi penipuan. Ia juga menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap permintaan sumbangan atau bantuan yang tidak jelas keabsahannya.

“Mohon masyarakat lebih teliti dan selektif. Jadi dalam momen momen seperti ini, ternyata ada orang orang yang juga mengambil keuntungan. Kalau memang ada yang menemukan hal hal yang kira kira itu mencurigakan atau meresahkan bisa hubungi Polres Jembrana,” pungkasnya. dk/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here