Jelang Revitalisasi, Pedagang PUN Mulai Direlokasi

0
620
Salah satu pedagang di pasar umum Negara tengah mempersiapkan untuk di relokasi ke tempat yang baru, menjelang revitalisasi pasar, Senin 13 Agustus 2023. Sumber foto : istimewa

InfoJembranaNews – Jelang revitalisasi, sejumlah pedagang di Pasar Umum Negara (PUN), dengan sukarela telah mengemasi dan membongkar kios-kios mereka sejak Senin ini. Persiapan para pedagang tersebut menindaklanjuti rencana besar pemerintah Jembrana untuk merevitalisasi pasar yang telah menjadi pusat perdagangan selama bertahun-tahun.

Dengan pemberitahuan yang telah diberikan dalam pengumuman resmi pemerintah, para pedagang diharapkan mengosongkan tempat dagangan mereka paling lambat tanggal 21 Agustus 2023. Ketut Sulastri (65), seorang pedagang di PUN menuturkan bagaimana barang-barang dagangannya telah dipindahkan dari kios pasar menuju lokasi baru yang disediakan pihak Pemkab Jembrana.

“Sudah beberapa hari ini, saya telah memindahkan barang-barang saya, agar saya bisa lebih awal menata barang di lokasi yang baru, mengingat batas waktu yang tertera dalam surat hingga tanggal 21 (Agustus 2023),” ujarnya sembari memeriksa kios yang sekarang sudah kosong, pada Senin pagi.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, I Komang Agus Adinata, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan pengumuman kepada pedagang untuk memberikan mereka pemberitahuan tentang relokasi ini.

“Pengumuman tersebut hanya bersifat pemberitahuan, untuk memberi tahu para pedagang bahwa akan ada relokasi,” kata Agus Adinata, Senin 14 Agustus 2023.

Dalam upaya untuk menjaga kenyamanan para pedagang, pemerintah daerah juga telah mempersiapkan tujuh truk untuk membantu proses relokasi jika diperlukan. “Kami telah menyiapkan tujuh truk untuk membantu pedagang, jadi mulai dari hari ini hingga tanggal 21 besok, kami akan memberikan bantuan tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui kembali, Pemerintah Jembrana telah merencanakan revitalisasi Pasar Umum Negara dalam waktu dekat. Oleh karena itu, para pedagang telah menerima surat pengumuman resmi dari pemerintah yang menegaskan instruksi untuk mengosongkan tempat dagangan mereka paling lambat pada tanggal 21 Agustus 2023 mendatang. dk/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here