InfoJembranaNews – Kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) yang dituangkan melalui KEP/105/VIII/2023 dengan mengubah lintasan bentuk angka 8 dan zig-zag menjadi huruf S dalam uji praktek pembuatan SIM C resmi diberlakukan. Kebijakan ini juga berdasar pada keluhan masyarakat sehingga dibuat lebih simple, namun tidak mengurangi tolak ukur Polri dalam melihat kompetensi berkendara.
“Secara mekanisme tidak ada lagi angka 8 dan zig-zag. Sudah berubah ke huruf S yang menjadikan lebih simpel,” jelas Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, didampingi Kanit Regident Satlantas Polres Jembrana, Ipda I Gede Agus Sudiatmika, Senin 7 Agustus 2023.
AKP Meipin menjelaskan, kebijakan tersebut sudah mulai diberlakukan per hari ini, Senin 7 Agustus 2023. Namun materi ujian praktik SIM C masih tetap sama yakni, meliputi keseimbangan, U Turn, lintasan S dan reaksi rem. Sebelumnya, kata dia, ujian prakteknya terpisah pisah, tes keseimbangan sendiri, angka 8 sendiri, zig-zag sendiri. Saat ini ke-empat poin ujian praktik juga akan disatukan menjadi satu kesatuan.
“Kalau sekarang jadi satu kesatuan, langsung di satu lintasan,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, lintasan ujian praktik SIM C baru juga diperlebar. Dari yang sebelumnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. “Model ini memang akan memudahkan (pencari SIM) namun, tidak mengurangi tolak ukur Polri dalam melihat kompetensi berkendara, sehingga keselamatan tetap terjamin,” imbuhnya.
Salah seorang warga Kelurahan Pendem I Kadek Yastika (48) menuturkan, sempat gagal, bahkan tidak lulus ujian hingga 10 kali saat membuat SIM C baru. Karena bentuk lintasan angka 8 dan zig-zag yang menyulitkan.
“Sebelumnya saya sempat gagal 10 kali uji praktek ini baru lulus. Lintasan yang sekarang sudah lebih simpel dan mudah,” tuturnya. Dia berharap, dengan lintasan yang baru dan lebih simpel ini masyarakat yang hendak mencari SIM khususnya SIM C tidak sampai mengulang beberapa kali. dk/IJN