InfoJembranaNews – Dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Jembrana, Satuan Binmas Polres Jembrana menggelar Bimbingan dan Penyuluhan Hukum (Binluh) di Aula Kantor Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kamis 27 Juli 2023. Kegiatan ini juga bentuk sinergi antara polisi dan masyarakat.
Kasat Binmas Polres Jembrana, AKP Ni Made Srianti, mengatakan kegiatan Binluh ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khusunya warga Kelurahan Baler Bale Agung mengenai upaya pencegahan TPPO.
“Masyarakat itu perlu edukasi apa itu tindak pidana perdagangan orang,” kata AKP Srianti, saat memberikan Binluh kepada masyarakat, didampingi KBO Satbinmas, IPDA PT Widiartama, dan seorang Bamin Satbinmas Polres Jembrana.
Materi yang disampaikan, kata dia, mencakup definisi TPPO berdasarkan UU No. 21 tahun 2007, serta hukuman yang dikenakan bagi pelaku TPPO yang bisa mencapai 15 tahun penjara. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap rayuan gaji besar di luar negeri yang kerap menjadi jebakan bagi para korban perdagangan orang.
“Masyarakat harus waspada dan selalu melakukan pemeriksaan kebenaran perusahaan agen pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk menghindari jatuh korban dalam TPPO,” ucap AKP Srianti.
Tidak hanya itu, pesan lainnya yang disampaikan adalah pentingnya melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi TPPO. Masyarakat juga diminta untuk turut berperan aktif dalam pencegahan TPPO dan menolak terlibat dalam sindikat atau bahkan menjadi pelaku TPPO.
Dalam kegiatan tersebut, tampak hadir beberapa tokoh masyarakat dan pihak terkait, seperti Kanit Binmas Polsek Negara AKP I.B. Trisana, Bhabinkamtibmas Kelurahan Baler Bale Agung, Lurah, Bendesa Desa Adat, para kepala lingkungan se-Kelurahan Baler Bake Agung, perwakilan Pecalang, mahasiswa dari UNUD yang sedang melaksanakan KKN serta perwakilan pelajar SMK yang ada di wilayah tersebut.
AKP Srianti menegaskan bahwa kegiatan pencegahan TPPO tidak hanya berhenti di sini. Satuan Binmas Polres Jembrana akan terus melakukan upaya preventif dan edukatif melalui berbagai cara, seperti pemasangan spanduk, pemberian brosur, serta kegiatan Binluh dan edukasi secara langsung kepada masyarakat tentang bahaya TPPO.
“Langkah-langkah preventif yang diterapkan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus TPPO di wilayah Jembrana dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melawan kejahatan perdagangan orang. Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman TPPO,” pungkasnya. dk/IJN