Awal Agustus Naik 4 Persen, Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kapal Dikeluhkan Pengguna Jasa

0
593
Situasi bongkar muat kapal di dermaga LCM pelabuhan penyeberangan Gilimanuk, Rabu 26 Juli 2023. Sumber foto : dk/IJN

InfoJembranaNews – Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang akan mengalami penyesuaian tarif penyeberangan sekitar 4 persen. Penyesuaian tarif yang rencananya diberlakukan pada awal Agustus mendatang ini, dikeluhkan beberapa pengguna jasa penyeberangan. Pasalnya, kurang dari setahun sejak Oktober 2022 lalu sudah mengalami kenaikan.

“Iya mengeluh! Apalagi sering macet, pelabuhannya juga belum lancar. Pengeluarannya jadi lebih banyak,” keluh Samsudin (40) salah satu supir truk Jawa Bali, asal Jombang, ditemui di areal parkir manuver Gilimanuk, Rabu 26 Juli 2023.

Supir truk muatan mie instan ini mengaku sering menyeberang mengangkut barang dari Jawa ke Bali, bahkan dalam seminggu hingga tiga kali menggunakan jasa penyeberangan Gilimanuk-Ketapang dan sebaliknya. Pengeluaran sekali nyebrang, kata dia, jika normal hingga 300 ribu.

“Kalau ombak besar bisa antre berjam jam. Kan nambah pengeluaran jadinya, apalagi sekarang mau naik (tarif) pasti lebih banyak lagi keperluannya,” imbuhnya.

Namun, Untung (50), pengguna jasa lain asal Banyuwangi mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan tarif tiket penyeberangan Gilimanuk-Ketapang. Pedagang tahu di kawasan Ubud ini hanya ingin proses pelayanan penyeberangan lebih lancar.

“Kalau saya mengikuti alur saja, tidak masalah tarif naik, yang penting penyeberangan itu lancar,” ungkapnya.

Kordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Gilimanuk I Nyoman Agus Sugiarta mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan lintas pelabuhan Gilimanuk-Ketapang akan diberlakukan per tanggal 3 Agustus mendatang. “Kenaikan kurang lebih sekitar 4 persen,” kata Agus ditemui di ruang kerjanya.

Kenaikan ini, kata dia, merupakan bagian dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Menurutnya, kenaikan tarif penyeberangan sah sah saja, namun ini harus dibarengi juga dengan pelayanan yang baik. Ia menghimbau kepada para operator kapal terutama penyedia jasa untuk lebih memaksimal lagi pelayanan. “Jadi pelayanan di kapal harus lebih bagus, lagi,” harapnya.

Meskipun rencananya hanya sekitar 4 persen, menurut Ketua Gapasdap Gilimanuk, I Gusti Putu Astawa, hal itu sudah mencukupi kebutuhan operasional penyeberangan, termasuk gaji awak kapal dan perawatan kapal. Meski ada dampak dari kenaikan tersebut, tetapi dianggap tidak begitu signifikan.

Pihak kapal berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang dengan adanya rencana kenaikan tarif ini. Dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi para pengguna jasa, diharapkan pelayanan akan semakin memuaskan.

Adapun rencana penyesuaian kenaikan tarif baru yang rencananya akan diberlakukan mulai Kamis (3/8/2023) pekan depan. Sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan saat menyeberang yang dibagi sesuai golongan. Penumpang tanpa membawa kendaraan dari mulai bayi hingga orang dewasa juga dikenai tiket.

Mengenai harga tiket penumpang, sesuai dengan usia. Bayi : Rp 1.600, orang dewasa: Rp 10.600, sedangkan pengguna jasa penyeberangan yang menggunakan kendaraan, harga tiket sesuai dengan golongan:

Golongan I (Sepeda): Rp 11.000

Golongan II (Sepeda Motor (< 500cc)) = Rp 31.600

Golongan III (Sepeda Motor (>= 500cc)) = Rp 45.000

Golongan IVA (Mobil/Sedan (<= 5 m)) = Rp 213 400

Golongan IVB (Mobil Barang (<= 5 m)) = Rp.182.400

Golongan VA (Bus Sedang (<= 7 m)) = Rp. 420.400

Golongan VB (Truk Sedang (<= 7 m)) = Rp 309.500

Golongan VIA (Bus Besar (<= 10 m)) = Rp. 637.800

Golongan VIB (Truk Besar (<= 10 m)) = Rp. 511.100

Golongan VII (Truk Trailer (<= 12 m)) = Rp. 630.300

Golongan VIII (Truk Trailer (<= 16 m)) = Rp. 888.300

Golongan IX (Truk Trailer (> 16 m)) = Rp. 1.229.600

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here