InfoJembranaNews – Pelaku pencurian seperangkat gamelan gong di Banjar Lebih, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana adalah seorang lanjut usia (lansia) berusia 64 tahun. Pelaku yang tinggal dekat tempat kejadian (TKP) diketahui bernama I Nyoman Gendi. Pelaku kemudian berhasil diamankan jajaran Polsek Pekutatan sehari setelah dilaporkan pada Rabu 19 Juli 2023 kemarin.
“Pelaku sudah kita amankan kemarin siang, sehari setelah dilaporkan,” kata Kapolsek Pekutatan, Kompol I Wayan Suastika saat dikonfirmasi, Kamis 20 Juli 2023.
Kompol Suastika mengungkapkan, pelaku merupakan anggota Kelompok Suka Duka Sidhi Kencana Merta. Selain itu, pelaku ini juga tinggal sangat dekat dengan TKP yakni di belakang gudang koperasi tempat menyimpan gong tersebut.
Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui mengambil seluruh gamelan yang hilang dengan cara diangkut secara bertahap sebanyak dua kali. Pencurian tersebut dilakukan dua bulan yang lalu atau pada bulan Mai 2023. Kemudian seluruh hasil curian tersebut dijual ke pemasok barang bekas atau rongsokan dengan harga Rp700 Ribu.
“Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena motif ekonomi. Itu dilakukan dua bulan yang lalu. Seluruh hasil curian dijual di pedagang loak,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Jo 64 KUHP tentang pencurian. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah peristiwa pencurian menghebohkan warga Desa Asahduren, Jembrana. Seperangkat daun gamelan gong, dengan nilai puluhan juta rupiah, dilaporkan hilang dari gudang koperasi Kelompok Suka Duka Sidhi Kencana Merta.
Dari informasi yang diperoleh InfoJembranaNews, pencurian tersebut diketahui dan dilaporkan pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, sekitar pukul 11.30 WITA. Lokasi kejadian berada di gudang koperasi serba usaha Sidhi Kencana Merta, di Banjar Lebih, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Adapun seperangkat daun gamelan gong yang hilang tersebut terdiri dari 1 buah bende, 2 buah gong, 1 buah tawe-tawe, 10 buah reong, 1 pasang kecek, 10 buah daun calung, 10 buah daun jegog, 40 buah daun kantil, 40 buah penyahcah, dan 10 buah daun patus.
Kejadian pertamakali diketahui warga setempat bernama I Komang Gede Merta, yang menemukan peti berisi daun gamelan gong tersebut telah hilang saat hendak mengambil alat-alat tenda dari gudang pada hari Senin 17 Juli 2023 lalu. dk/IJN