Belasan Ribu Butir Pil Koplo dan Narkotika Diblender Kejari Jembrana

0
532
Pemusnahan narkotika jenis sabu - sabu dan pil koplo di Kejari Jembrana, Selasa 18 Juli 2023. Sumber foto : Dok. Info Jembrana

InfoJembranaNews – Barang bukti narkotika dan belasan ribu pil koplo dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Selasa 18 Juli 2023. Pemusnahan dengan cara mencampur narkotika dengan solar lalu diblender dan dibakar bersama barang bukti lain.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan narkotika dan obat, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 308,11 gram bruto atau 283,01 gram netto, narkotika jenis ekstasi sebanyak 5,13 gram netto dengan jumlah 13,5 butir tablet warna hijau, kemudian pil putih berlogo Y atau pil koplo sebanyak 11.483 butir pil dan barang bukti elektronik berupa handphone 5 buah dan 9 buah timbangan digital, uang palsu serta barang bukti lain berjumlah total 119 buah barang yang terdiri dari barang perkakas dan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, dari kasus narkotika, psikotropika dan uang palsu. Ini merupakan barang bukti dari kasus dari bulan Agustus 2022 hingga Juli 2023. “Pil Koplo cukup banyak di Jembrana ada sekitar lebih dari 11 ribuan. Ini yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang kami musnahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama, usai pemusnahan.

Meyke Saliama juga menjelaskan, barang bukti yang sudah dilakukan pemusnahan tersebut berdasarkan 62 perkara tindak pidana umum yang telah diputus inkrah Pengadilan Negeri Jembrana atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kata dia, pemusnahan barang bukti ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke 63 tahun, melibatkan pihak Kepolisian Jembrana, Balai POM, Pengadilan Negeri Jembrana serta instansi terkait lainnya untuk bersama sama melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.

“Sebenarnya kalau kita menuruti aturan segera setelah kami menerima keputusan pengadilan eksekusi harus disertai dengan barang bukti. Tetapi kami hari ini sengaja mengumpulkan untuk bersama-sama dalam rangka kegiatan Hari Bakti Adhyaksa,” ucapnya.

Disamping itu, kegiatan tersebut bagian dari tugas dan wewenang kejaksaan khususnya Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau eksekutor sebagaimana dalam ketentuan pasal 270 KUHAP dan dalam pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2004, tentang kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung RI.

Disinggung mengenai barang bukti kendaraan jika sudah putusan eksekusi, pihaknya mengatakan, barang bukti berupa kendaraan yang masih ada, rata rata belum memiliki keputusan hukum tetap atau belum inkrah. Masih dalam tahapan proses perkara, seperti kasus korupsi dan lainnya.

Menurutnya, pada dasarnya barang bukti yang ada termasuk kendaran, untuk mengeksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Apabila dirampas untuk negara, kata dia, akan dilaksanakan pelelangan melalui prosedur yang sudah ditentukan, sesuai SOP. “Kalau misalnya dimusnahkan, kita musnahkan, kalau misalnya dikembalikan kepada pemilik, kita akan kembalikan kepada pemilik,” pungkasnya. dk/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here