Polisi Ungkap 10 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Dalam Kasus Pikap Maut di Melaya

0
812
10 ribu bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dalam kasus pikap maut berhasil diamankan Satreskrim Polres Jembrana, Rabu 12 Juli 2023. Sumber foto : dk/IJN

InfoJembranaNews – 10 ribu bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dalam kasus pikap maut yang menewaskan tiga orang di Melaya berhasil diamankan Satreskrim Polres Jembrana. Tindakan tersebut melanggar Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau 56 Undang-Undang RI nomor 39 Tahun 2007 atas Undang-Undang 11 Tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, menjelaskan, pada hari Selasa, 11 Juli 2023, pukul 17.00 WITA, saat anggota unit laka Polres Jembrana melakukan pengecekan terhadap muatan barang bukti kendaraan 1unit mobil pikap nopol P 9269 AF, yang terlibat kasus lakalantas maut dengan korban meninggal dunia, ditemukan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

“Memang benar ditemukan dua jenis rokok yaitu merk LM dan Luxio sejumlah 10 ribu bungkus tanpa dilekati pita cukai,” kata AKP Androyuan Elim saat press release di Mako Polres Jembrana, Rabu 12 Juli 2023. Kemudian, kata dia, setelah melakukan interogasi, terduga pelaku yang berinisial MAI asal Situbondo, mengakui barang tersebut merupakan barang miliknya yang dibeli dari daerah Jawa Timur, dengan tujuan barang tersebut akan diedarkan di daerah Denpasar.

“Berdasarkan keterangan terlapor, mobil pikap tersebut disewa untuk mengangkut rokok ilegal dari Madura ke Denpasar dengan biaya sewa sebesar Rp1.800.000. Namun, terlapor hanya membayar Rp500.000 terlebih dahulu, sisanya akan dibayarkan setelah barang sampai tujuan. Sopir mobil tersebut, Ahmad Dani (22), juga menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 6.000 bungkus rokok merk LM, 2.000 bungkus rokok merk Luxio dengan isian 20 batang, serta 2.000 bungkus rokok merk Luxio dengan isian 16 batang. Rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai.

Dalam total 10 ribu bungkus, rokok-rokok tersebut dibungkus dengan 60 bungkus kertas warna cokelat. Setiap bungkus kertas warna cokelat berisi 100 bungkus rokok merk LM dengan isian 20 batang, 10 bungkus kertas warna cokelat berisi 200 bungkus rokok merk Luxio dengan isian 20 batang, dan 10 bungkus kertas warna cokelat berisi 200 bungkus rokok merk Luxio dengan isian 16 batang.

“Semua rokok tersebut dimuat dalam pikap, dimasukkan ke dalam karung warna putih yang ditutupi dengan karung berisi sekam atau dedak pakan ternak untuk mengelabui petugas,” pungkasnya.

Barang bukti berupa rokok beserta terlapor telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Polres Jembrana akan terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini guna mengungkap lebih banyak informasi terkait praktik penjualan rokok ilegal yang merugikan negara.

Sementara, Petugas Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Faizal Wartomo, mengapresiasi pengungkapan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Setelah dilakukan serah terima barang bukti pihkanya akan langsung dibawa ke kantor Bea Dan Cukai Denpasar, untuk menafsirkan kerugian yang dialami Negara dalam kasus ini.

“Untuk kerugian negara kami belum mengetahui, akan kami hitung nanti saat di kantor, pada intinya kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kepolisian khususnya Polres Jembrana,” kata Wartomo, usai serah terima barang bukti ribuan rokok tanpa pita cukai di Mapolres Jembrana. dk/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here