
InfoJembranaNews – Selain bermuatan dedak, mobil pikap yang menewaskan tiga orang, satu diantaranya korban balita 4 tahun di Melaya ternyata berisi muatan rokok ilegal yang diletakan pada bagian bawah muatan dedak. Barang tanpa ijin beacukai tersebut diduga akan diselundupkan ke Bali.
Hal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pemerikasaan barang atau muatan pikap P 9269 AF yang dikemudikan Ahmad Dani (22), asal Situbondo, Jawa Timur. Saat dikonfirmasi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jembrana, AKP Adroyuan Elim, membenarkan ditemukannya barang muatan rokok ilegal tersebut di dalam mobil.
“Kita hanya penanganan awal saja, selanjutnya kita rencana serahkan ke beacukai untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Androyuan, dihubungi via WhatsApp, Selasa 11 Juli 2023.
Disinggung terkait jumlah barang tersebut, pihaknya mengatakan masih dilakukan pengecekan dan pemeriksaan kembali, setelah sebelumnya ditangani unit laka lantas Polres Jembrana. “Ini kemarin kan masih diamankan Laka, (Kecelakaan) sekarang masih kita chek isi mobil dan jumlah barang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut menewaskan tiga orang kembali terjadi di jalur Denpasar Gilimanuk, Banjar Munduk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu malam 9 Juli 2023. Sebuah mobil pikap menghantam pengendara sepeda motor, mengakibatkan tiga orang mengalami cedera kepala berat (CKB) dan tewas di tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya balita 4 tahun.
Dari informasi yang diperoleh InfoJembranaNews, peristiwa kecelakaan terjadi pada pukul 20.00 Wita. Kecelakaan melibatkan sepeda motor DK 4665 ZD yang dikendarai Putri Ayu Ningsih (19) asal Probolinggo Jawa Timur, dengan mobil pikap P 9269 AF, dikemudikan Ahmad Dani (22), asal Situbondo, Jawa Timur. dk/IJN