
InfoJembranaNews – Pelaku penipuan dan penggelapan penjualan sepeda motor dengan berkedok sebagai pembeli akhirnya dibekuk satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana. Pelaku diketahui bernama I Kadek Agus Suardika (32), asal Desa Penyaringan, Kecamantan Mendoyo. Kasus ini dirilis pada Kamis, 6 Juli 2023 di Aula Mapolres Jembrana.
“Modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli motor, namun saat bertemu dengan penjual hendak bertransaksi pelaku beralasan ingin mengecek motor dengan mengendarai, tetapi pelaku justru membawa kabur motor tersebut dengan rencana untuk menjualnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan ini berawal saat salah seorang warga Desa Ekasari, Melaya bernama I Kadek Parindra (38) berniat menjual sepeda motor miliknya, dengan meminta bantuan temannya untuk memposting atau menawarkan motor tersebut di media sosial (FB).
Pelaku yang mengetahui informasi tersebut dari media sosial, kemudian mengaku berniat membeli motor tersebut kepada korban dan lanjut berkomunikasi melalui pesan whatsapp lalu tawar menawar harga pada hari Senin 3 Juli 2023 dengan kesepakatan harga Rp. 16,8 juta.
Namun, karena korban saat itu sibuk mendampingi orang tuanya yang sedang berobat di Denpasar, ia meminta rekannya untuk membawakan motor tersebut berseta STNK dan BPKB yang di taruh di dalam bagasi jok motor ke tempat transaksi yang sudah disepakati oleh pelaku dan korban untuk bertemu.
“Kemudian teman korban (saksi) dan pelaku menyepakati harga serta menjadwalkan pertemuan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, wilayah Yehembang Kangin, tepatnya di sebelah barat Anjungan Cerdas Rambut Siwi, sekitar pukul 21.00 wita,” jelas AKP Androyuan Elim, yang didampingi oleh Kanit I, Ipda Ekky Nurwenda Putra.
Selanjutnya, dengan alasan melakukan test drive untuk mengecek kondisi mesin motor, pelaku kemudian meminjam sepeda motor untuk dikendarai ke arah utara. Namun, ternyata saat itu pelaku malah melarikan diri dengan mengendarai motor tersebut.
“Saksi sempat mencari pelaku tapi tidak ketemu. Kemudian sempat menunggu selama 30 menit dan menelpon pelaku, namun HP pelaku sudah tidak aktif lagi. Sehingga saksi melaporkan kejadian ini kepada kami,” ungkapnya.
Berselang sehari, pada Selasa sore, 4 Juli 2023, berdasarkan laporan dan informasi dari saksi serta korban, Unit I Satreskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil menangkap pelaku di kos temannya di wilayah Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi DK 6243 ZT serta identitas kendaraannya.
“Menurut pengakuan pelaku, bahwa ia pernah melakukan tindakan serupa di daerah Tabanan. Namun, kami masih berkoordinasi dengan pihak Polres Tabanan terkait hal tersebut. Sementara masih terus kita dalami sembari koordinasi dengan polres lainnya terkait hal yang sama,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang gabah (padi) ini disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. dk/IJN