InfoJembranaNews – Satu tersangka pencurian sapi berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana. Tersangka, Dewa Putu Yoga Arthawan (23), ditangkap di rumahnya di Jalan Panji Sakti Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana pada Minggu, 2 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wita. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, saat pres release, Senin 3 Juli 2023 di halaman Mako Polres Jembrana mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada hari Senin, 19 Juni 2023 lalu, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu ekor sapi.
“Sapi tersebut diketahui hilang pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wita dari kebun yang beralamat di Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, korban lainnya juga melaporkan kasus serupa. Pencurian sapi terjadi pada hari Minggu, 25 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 Wita di areal persawahan yang beralamat di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Pada hari Selasa, 27 Juni 2023 sekitar pukul 06.30 Wita, sapi juga hilang di pinggir pantai, Banjar Berawan Tanjung, Desa Delodberawah, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
“Terakhir, pada hari Kamis, 29 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 Wita, yang terjadi di areal persawahan di Jalan Pulau Menjangan, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana,” jelasnya.
Menurut kronologis kejadian yang dilaporkan oleh korban, lanjutnya, sapi-sapi milik mereka yang terikat di berbagai lokasi tersebut berhasil dicuri oleh tersangka. Tersangka mengambil sapi-sapi tersebut dengan menaikkannya ke dalam mobil jenis pikap dengan nomor polisi DK 8243 UI milik tersangka.
Setelah mengambil sapi-sapi tersebut, tersangka membawa barang curiannya ke sebuah lahan persawahan yang beralamat di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan sebelum menjual sapi-sapi tersebut.
“Kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp 9 juta hingga Rp 14 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. dk/IJN