
InfoJembranaNews – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk, (AMPTAG) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin 19 Juni 2023. Perwakilan warga yang berjumlah belasan tersebut menyatakan menolak Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu, terkait pengelolaan tanah Gilimanuk yang dinyatakan tidak bisa dijadikan hak milik.
“Terkait LO, jelas kami menolak ! Masyarakat Gilimanuk menolak dengan keras LO yang keluar dari Kejaksaan Negeri minggu lalu dan hari ini kami menyatakan itu (menolak) karena tidak sesuai,” kata Ketua AMPTAG Gede Bangun Nusantara, ditemui di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin 19 Juni 2023.
Bangun menjelaskan, kedatangannya di kantor Kejaksaan Negeri Jembrana adalah untuk memohon klarifikasi, sehubungan dengan LO yang sudah dibuat dan kemudian seolah olah sudah dipakai oleh Pemkab Jembrana yang menyatakan dalam konferensi persnya, bahwa Gilimanuk sudah tidak mungkin ber SHM.
“Nah, tadi setelah kami datang, kami menyampaikan beberapa hal, ternyata bahwa, LO tersebut bukanlah produk hukum yang mengikat. Itu adalah penjelasan yang kami peroleh dari Kasidatun dan Kasi Intel dari Kejaksaan Negeri Jembrana, sehingga itu tidak bisa dipakai oleh bupati yang menyatakan kepada publik, bahwa Gilimanuk tidak bisa berSHM,” ungkapnya.
Menurutnya itu hanya pendapat hukum, yang bisa dipakai dan bisa tidak dipakai. Dan tentu, kata dia, setelah mendengar penjelasan, bahwa pasal yang digunakan atau pasal yang ditanyakan kepada kejaksaan oleh bupati melalui sekda, bukan pasal yang selama ini dibahas AMPTAG.
Jadi menurutnya, pasal yang digunakan oleh Pemkab Jembrana adalah pasal 14 ayat 1 huruf E pada PP 18 tahun 2021, sementara yang diinginkan AMPTAG sendiri adalah pasal 14 ayat 1 huruf b. “Kami minta supaya menggunakan pasal 14 ayat 1B. Supaya bupati melepaskan secara sukarela hak pengelolaannya, bukan hak miliknya, bukan asetnya, tapi hak pengelolaannya kepada pemerintah pusat dan kami nanti masyarakat Gilimanuk akan mohon kepada BPN untuk bisa disertifikatkan begitu,” ungkapnya.
“Nah itulah kesimpulan yang kami terima tadi, bahwa kejaksaan ini memberikan saran sesuai dengan pasal yang diminta oleh pihak kabupaten atau pemohon. Sehingga jadi clear buat kami, kalau pasal itu yang diminta, jadi jelas bahasanya iya seperti itu,” imbuhnya.
Bangun juga menambahkan, bahwa tuntutan warga Gilimanuk ini berdasarkan kontrak politik yang sudah disepakati sebelumnya. Namun, kata dia, bupati justru malah meminta pendapat hukum yang berbeda dari yang diharapkan. “Bapak bupati dulu pernah berjanji untuk membantu masyarakat untuk meng-SHM kan, tetapi sekarang malah mencari pasal yang tidak memungkinkan kami untuk meng-SHM-kan, kan aneh jadinya. Janjinya tertulis dan bermaterai dan itu kami masih pegang sampai saat ini. Itu kontrak politik,” ungkapnya.
Disinggung terkait, langkah selanjutnya dari AMPTAG, pihaknya mengatakan, akan menunggu salinan LO dari pihak kejaksaan dan setelah itu akan menghadap kepada DPRD. “Karena kami melihat bahwa hasil pansus DPRD yang menyatakan bahwa Gilimanuk ber-SHM dapat dilaksanakan, ini justru diabaikan oleh pihak Pemkab Jembrana dengan memohon LO yang menyatakan bahwa Gilimanuk tidak bisa ber SHM. Ini agak kontradiktif buat kami,” pungkasnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jembrana Fajar Said mengatakan, perwakilan AMPTAG yang datang sekitar 12 orang tersebut menanyakan terkait dengan LO yang dibuat oleh bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana tersebut berdasarkan permintaan dari Pemerintah Kabupaten Jembrana.
LO, kata dia, tersebut hanya bersifat pertimbangan untuk bisa digunakan oleh Pemkab Jembrana didalam mengambil keputusan atau kebijakan. Karena LO bukan peraturan perundang-undang dan bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sambungnya, maka LO itu tidak mengikat. Artinya, (LO) itu bisa menjadi pertimbangan bagi Pemkab dalam mengambil keputusan atau kebijakan atau bisa tidak dipakai.
“LO itu sudah final seperti yang disampaikan oleh Ibu Kajari pada saat konferensi pers kemarin bersama Pemkab. Bahwa LO ini sudah selesai dan sudah melalui proses dan mekanisme ekspose dan meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Bali” jelasnya. dk/IJN