Warga Gilimanuk Datangi BPKAD Jembrana Ajukan Dua Klausul Terkait Sewa Tanah

0
1045
Perwakilan warga Gilimanuk yang tergabung dalam AMPTAG, saat mendatangi kantor BPKAD Jembrana, Senin 4 Juni 2023. Sumber Foto : dek/IJN.

InfoJembranaNews – Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) mewakili warga Gilimanuk mendatangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana mengajukan dua klausul terkait sewa tanah Gilimanuk yang mereka tempati. Warga keberatan, jangka waktu sewa tanah yang sebelumnya 5 tahun sekarang menjadi 1 tahun.

“Kami ada dua point penting yang sudah saya sampaikan, itu yang pertama adalah supaya masa berlakunya sewa (tanah Gilimanuk) yang baru ini menjadi 5 tahun bukan menjadi satu tahun seperti yang sudah terbit sekarang ini,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG), Gede Bangun Nusantara, saat ditemui di kantor BPKAD Jembrana didampingi oleh warga Gilimanuk lainnya, pada Senin, 5 Juni 2023 lalu.

Menurut Gede Bangun, jangka waktu sewa cuman setahun ini malah membuat warga Gilimanuk sendiri khawatir dan gelisah. karena tahun depan sudah mulai tahun politik, tidak ada yang bisa menjamin. “Masyarakat Gilimanuk merasa khawatir. Bulan Juni tahun depan adalah masa pemilu. Jika kondisi tetap seperti sekarang, siapa yang menjamin?” Ungkapnya.

Dia mengungkapkan bahwa pada masa kepemimpinan Bupati Gede Winasa, masa sewa tanah di Gilimanuk berlaku selama 20 tahun. Namun, di era Bupati Putu Artha, masa sewa tersebut turun menjadi 5 tahun. “Sekarang, di masa kepemimpinan Bupati Tamba, justru berkurang menjadi 1 tahun. Ada apa ini? Kami sebagai masyarakat Gilimanuk menjadi khawatir,” jelasnya.

Karena menjadi kekhawatiran masyarakat, AMPTAG dan warga lainnya mengusulkan agar masa berlaku sewa tetap 5 tahun, sementara biaya pajak mengikuti Peraturan Daerah (Perda). “Maka saya usulkan satu klausul bahwa tetap masa berlakunya 5 tahun untuk sewa dan biaya pajaknya itu mengikuti Perda terbaru. Kalau ada Perda terbaru nanti biar ikut itu,” tambahnya.

Mereka juga mengusulkan agar keputusan tersebut melibatkan warga Gilimanuk agar dapat memberikan masukan. “Jangan hanya mencari kenyamanan, tetapi membuat masyarakat gelisah,” ujarnya.

Poin kedua, kata dia, yang diajukan adalah permohonan agar tanah Gilimanuk dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah mendapat persetujuan. “Kami telah melakukan konsultasi hukum. Berdasarkan hasil kajian DPRD melalui pansus, kami akan mengajukan surat permohonan. Apakah itu berbentuk hibah atau pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi SHM. Kami sedang mempersiapkannya,” ungkapnya.

Namun, Gede Bangun menekankan bahwa mereka tidak ingin terburu-buru ataupun gegabah untuk mengirim surat permohonan dalam proses perolehan SHM untuk tanah Gilimanuk. “Kami tidak ingin mengirimkan surat tanpa pertimbangan. Jika kami tahu bahwa surat tersebut akan ditolak, apa gunanya mengirimkannya?” tegasnya.

Dia juga menyebut bahwa hasil kajian dari pansus DPRD telah diserahkan kepada Bupati Jembrana, namun belum mendapatkan rekomendasi dari beliau. Begitu juga dengan peraturan perundangannya. “Belum ada tanggapan. Bupati saat ini sedang meminta pendapat dari kejaksaan, jadi kita harus menunggu hasil tersebut. Setelah ada keputusan, baru kami akan mengirimkan surat,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa mengirimkan surat hanyalah langkah mudah, tetapi mereka tidak ingin surat tersebut ditolak. “Kami telah mengikuti jalur resmi, baik melalui DPRD, Bupati, maupun dengan pihak terkait di Jakarta. Kami tidak ingin surat kami tiba-tiba ditolak,” tambahnya.

Mereka akan mengikuti semua prosedur tersebut. “Rekomendasi DPRD harus diikuti. Sebenarnya, peluang bagi Gilimanuk untuk memiliki SHM sudah jelas. Ada dua opsi, yaitu menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR-BPN). Sekarang tinggal Bupati untuk segera melakukan kajian hukumnya. Setelah itu, kami akan mengirimkan surat. Jika tidak, akan ada kebingungan dalam surat-surat yang dikirim,” paparnya.

Mereka sangat optimis bahwa tanah Gilimanuk akan mendapatkan status SHM karena peraturannya sudah jelas. “Sekarang tinggal niat baik dari Bupati. Apakah dia bersedia melepaskannya atau tidak. Karena itu merupakan aset pusat yang dimiliki oleh negara. Pemerintah Kabupaten Jembrana hanya memiliki hak pengelolaan,” pungkasnya.

Dia juga meminta agar segera bisa dipertemukan dengan Bupati Jembrana agar mengetahui langkah selanjutnya terkait hasil rekomendasi atau kajian dari DPRD Jembrana.

Sebelumnya, warga Gilimanuk sempat geruduk kunjungan Bupati Tamba saat membagikan Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) kepada masyarakat dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk, serta sosialisasi pembangunan Pura Segara Gilimanuk, pada Minggu, 4 Juni 2023 lalu.

Dalam tuntutan warga, mereka meminta Bupati segera merealisasikan janji untuk menyerahkan kepemilikan tanah HPL Gilimanuk kepada pemerintah pusat, agar dapat diajukan menjadi sertifikat hak milik bagi warga.

Sementara Kepala BPKAD Jembrana, I Komang Wiasa, mengaku belum menerima terkait permohonan berupa surat secara resmi yang memohon tanah yang mereka tempati dijadikan sertifikat hak milik (SHM) kepada pemerintah pusat melalui pemerintah daerah. dk/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here