
InfoJembranaNews – Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Jembrana telah mengalami peningkatan. Selama tahun 2022, tercatat telah terjadi ribuan kasus perceraian.
Menurut Wayan Sudana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana, jumlah warga yang cerai dalam dua tahun terakhir meningkat sebanyak 473 orang.
Pada tahun 2022, dari bulan Januari hingga Desember, Dinas Dukcapil telah mencatat ada sebanyak 5.788 kasus perceraian. Sedangkan pada tahun 2021, terdapat 5.315 kasus perceraian. Tetapi dari jumlah tersebut, tidak semua mengajukan permohonan untuk penerbitan akta perceraian. “Tahun 2023 dari Januari sampai Juni juga sudah ada, tapi datanya belum kami himpun,” jelas Sudana saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Juni 2023.
Dinas tersebut hanya mengeluarkan akte perceraian setelah ada keputusan tetap atau kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA) untuk mereka yang beragama Islam. “Jadi, warga yang mengurus akte perceraian harus melampirkan surat keputusan dari PN atau PA. Tanpa itu, kami tidak proses,” tandasnya.
Ketika ditanya tentang faktor-faktor penyebab perceraian yang meningkat, Sudana menyebutkan bahwa ada banyak faktor, termasuk media sosial (Medsos) akibat perkembangan teknologi seiring dengan kemajuan zaman. dk/IJN