Oknum PNS Pemadat Terancam Dipecat Akibat Kasus Narkoba di Jembrana

0
579
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana saat melaksanakan press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan sebelas pelaku di dalam dan di luar Operasi Antik 2023. Sumber Foto : istimewa

InfoJembranaNews – Kejadian mengejutkan terjadi di Jembrana ketika oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MB (42) bekerja sebagai sopir di Pemkab Jembrana, terjerat dalam kasus narkoba. MB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, seperti yang diumumkan pada press release oleh Polres Jembrana pada tanggal 28 Mei 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, mengungkapkan bahwa saat ini MB hanya diberhentikan sementara. Meskipun demikian, ia masih menerima gaji, namun tanpa mendapatkan tunjangan apapun.

“MB diberhentikan sementara, mulai tanggal 15 Mei 2023. Saat ini, ia masih menerima 50 persen dari penghasilan jabatan sebelumnya, dari gaji pokoknya sebesar Rp. 2.859.800, namun tanpa tunjangan,” ungkapnya.

Pemberhentian sementara tersebut, kata dia, karena MB yang bekerja sebagai sopir di Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan Setda Jembrana masih berstatus tersangka. Namun, jika putusan pengadilan nantinya membuktikan bahwa PNS golongan 2C ini bersalah, MB berisiko dipecat dengan tidak hormat.

“Pemberhentian dengan tidak hormat akan dilakukan setelah putusan pengadilan dikeluarkan dan berkekuatan hukum tetap. Saat ini, proses hukum masih berlangsung, sehingga kami masih menunggu hasil persidangan,” ungkapnya.

Dalam konteks pegawai kontrak Pemkab Jembrana yang terlibat dalam kasus narkoba, Natalis mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah dipecat. Oknum pegawai kontrak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana berinisial KAS langsung dipecat pada tanggal 12 Mei 2023.

“Nyatanya, pegawai kontrak dapat langsung dipecat oleh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak kerja. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, maka pemberhentian dapat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Jembrana berhasil menangkap MB pada tanggal 12 Mei dengan barang bukti sabu seberat 1,67 gram netto. Sementara itu, KAS diamankan pada tanggal 10 Mei dengan barang bukti sabu seberat 2,07 gram netto. dk/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here