Gerebek! Satnarkoba Polres Jembrana Berhasil Tangkap 11 Pelaku Narkoba dalam Operasi Antik 2023

0
369
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana berhasil menggulung sindikat penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan sebelas pelaku di dalam dan di luar Operasi Antik 2023. Sumber Foto : istimewa

InfoJembranaNews – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana berhasil menggulung sindikat penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan sebelas pelaku di dalam dan di luar Operasi Antik 2023. Delapan di antaranya tertangkap karena menggunakan sabu, sementara tiga lainnya terlibat dalam penyalahgunaan pil koplo.

Dalam pengungkapan kasus ini, terdapat tiga tersangka yang berhasil diungkap. I Kadek Agus Satria Utama (25) sebagai perantara, I Putu Agus Muliantara alias Abem (35) sebagai pengguna, dan I Made Bagiyasa alias Bagik (42) juga sebagai pengguna,” ungkap IPTU I Gede Alit Darmana, Kasatnarkoba Polres Jembrana, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Jembrana pada hari Minggu 28 Mei 2023.

Selain itu, delapan pelaku lainnya yang tertangkap di luar Operasi Antik 2023 adalah I Kadek Mawa Suardita (42), I Dewa Gede Fery Adi Pujayana alias Dewa Robet (26), Ahmad Rafiq (30), dan I Putu Angga Edy Saputra (36), serta I Komang Witarma (48). Mereka semua diamankan dalam upaya penegakan hukum yang berkesinambungan.

Ke-8 pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu akan dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda, mengingat peran mereka sebagai pengguna dan perantara. Pelaku perantara akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Sementara itu, para pengguna akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar,” papar Alit.

Dalam kesempatan ini, Alit juga menjelaskan bahwa selain penyalahgunaan sabu, pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang terkait kasus penyalahgunaan pil koplo dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Mereka adalah Ahmad Supiyan (26), Faisal Ardiansyah (24), dan Mahjan Saidani (23).

Ketiga tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 197 atau 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, sebagaimana diubah menjadi Pasal 60 angka Jo. Pasal 197 UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja. “Mereka akan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda minimal Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Operasi Antik yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Jembrana ini terbukti berhasil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian terus berlangsung guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. dk/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here