InfoJembranaNews – Polisi Sektor Mendoyo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dan seorang penadah mesin pompa air yang dicuri dari perusahaan tambak di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Selasa 23 Mei 2023. Dari sejak bulan April lalu hingga pertengahan Mei 2023, para pelaku berhasil menggondol sebanyak 9 unit mesin di kawasan tambak yang menjadi program TNI AL.
Kapolsek Mendoyo, Kompol I Putu Suarmadi menerangkan, kedua pelaku pencurian tersebut adalah Komang Ari Wiwekananda alias Tu Geguk (31) dan I Gede Astika Negara alias Deglug (49). Sementara seorang penadah barang curian bernama I Ketut Suriana alias Beng (49). “Dua pelaku dan penadah ini semuanya berasal dari Mendoyo,” ungkap Kompol Suarmadi, saat press release pengungkapan kasus pencurian di halaman Polsek Mendoyo, Selasa 23 Mei 2023.
Kompol Suarmadi menjelaskan, kejadian pencurian mesin pompa air yang terjadi di gudang tambak milik perusahaan PT. Triwira Bahari. Perusahaan tersebut sudah mengalami kerugian akibat kehilangan mesin pompa air sebanyak empat kali, hingga sebanyak 9 unit pompa air. Dengan harga per unit sekitar 6 juta rupiah, total kerugian perusahaan mencapai sekitar 48 juta rupiah.
“Sudah empat kali terjadi kehilangan. Setiap kali, dua unit mesin menghilang. Pelaku melakukan aksinya pada waktu tengah malam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Suarmadi menjelaskan bahwa sebagai tindakan pencegahan, pihak keamanan telah memasang perangkap dengan mengikat atau menghubungkan mesin-mesin pompa yang masih ada dengan botol. Ketika mesin tersebut diambil oleh pelaku, botol tersebut akan jatuh sebagai tanda atau sinyal.
Hingga akhirnya, pada Jumat, 19 Mei 2023, tengah malam kemarin, petugas jaga berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin pompa air tersebut. Tersangka Tu Geguk tertangkap sedang mengangkat satu unit mesin milik tambak, sementara tersangka Deglug berperan sebagai pengawas situasi di lapangan. Setelah tertangkap basah, kedua pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi ini sebanyak empat kali. Mereka melancarkan aksinya selama satu setengah bulan,” jelasnya.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah merusak dinding gudang yang terbuat dari kawat besi, kemudian masuk melalui lubang yang telah dibuat. “Tu Geguk bertugas mengambil mesin pompa air yang kemudian diserahkan kepada Deglug yang menunggu di luar untuk mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor matik,” terangnya.
Selanjutnya, seluruh barang curian dijual kepada seorang bernama I Ketut Suriana alias Beng yang merupakan seorang tukang dinamo tinggal di Desa Penyaringan. Dua pelaku pencurian menjual setiap unit mesin dengan harga Rp900 ribu. Padahal, harga mesin pompa air baru tersebut sebenarnya lebih dari Rp 6 Juta di pasaran.
“Pelaku Beng ditetapkan sebagai penadah. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, penadah mesin pompa air dijerat dengan Pasal 480 ayat (1), yang mengancam dengan kurungan maksimal empat tahun. dk/IJN