InfoJembranaNews – Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi berupa penyu hijau. Dari dua tersangka yang diamankan, salah satu tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) dari Polda Bali sejak tahun 2022 lalu, dengan persangkaan kasus yang sama yang ditemukan di Denpasar.
“Jadi di bulan Agustus 2022 yang bersangkutan (tersangka) sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada kasus yang diungkap oleh Polda (Bali),” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, saat release pengungkapan kasus penyelundupan belasan penyu hijau di kawasan pantai pasir putih, di Banjar Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerogak, Buleleng, Kamis 18 Mei 2023.
AKBP Juliana menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit IV, dua tersangka berhasil diamankan pada Senin, 15 Mei 2023, sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Mayor Sugianyar, Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Selamet Khoironi (23), dan H. Moh. Thoiyibi (50) kedua tersangka berasal dari Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman satwa dilindungi jenis penyu ke Denpasar. Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sebuah mobil pick up yang diduga mengangkut satwa-satwa tersebut. Selama pengejaran, mobil tersebut dikawal oleh sebuah mobil Toyota Fortuner.
Selanjutnya, tim menghubungi pos lalu lintas TMC Sudirman untuk melakukan pencegatan. Mobil pick up berhasil dicegat di Jalan Mayor Sugianyar, sementara mobil Fortuner berhasil ditangkap di depan Polsek Mendoyo setelah bantuan dari Polsek tersebut. “Pada saat kita lakukan pencegatan, salah satu tersangka sempat berhasil kabur, dan kita temukan di wilayah Mendoyo,” ungkapnya.
Dalam mobil pick up yang dikendarai oleh Selamet Khoironi, kata dia, ditemukan 18 ekor satwa dilindungi jenis penyu dalam keadaan hidup. Barang bukti lain yang berhasil disita antara lain sebuah mobil pick up dengan nomor polisi DK 8658 WF dan sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi DK 1146 QW serta dua telepon genggam. Selain itu, juga ditemukan uang tunai senilai Rp700.000.
Dalam pemeriksaan, lanjutnya, Selamet Khoironi mengakui bahwa dia disuruh oleh H. Moh. Thoiyibi untuk mengangkut satwa-satwa penyu tersebut ke Denpasar. Selamet akan menghubungi H. Moh. Thoiyibi ketika sampai di Denpasar untuk penjemputan lebih lanjut. “Selamet Khoironi mendapatkan upah sebesar Rp1 juta dari H. Moh. Thoiyibi, namun setelah dipotong biaya bahan bakar, dia mendapatkan uang bersih sebesar Rp700 ribu,” ungkapnya.
H. Moh. Thoiyibi mengakui bahwa dia diminta bantuan oleh seseorang bernama Pak Made untuk mencarikan kendaraan dan sopir dalam pengiriman satwa penyu tersebut. Kemudian lokasi awal pengambilan penyu tersebut adalah di daerah pesisir Desa Tukadaya, sudah berada di dalam kendaraan. “Jadi ini yang masih kita telusuri untuk dikembangkan lagi,” ungkapnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka dipersangkakan pasal Pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 yo pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
“Jadi ini proses penyidikan masih berlangsung, kita berkordinasi dengan kejaksaan untuk terus melakukan upaya-upaya pengungkapan lebih lanjut lagi, sehingga ini bisa betul-betul terungkap,” pungkasnya. dk/IJN