Buleleng, InfoJembranaNews – Seorang remaja perempuan berusia kurang dari 18 tahun, NKM, menjadi korban kejahatan seksual oleh I Ketut TA alias Pak Jro, seorang pelaku pengobatan non-medis di Buleleng, Bali. Pelaku mengaku mampu melakukan pengobatan non-medis, dan saat awalnya menangani korban, hubungan persahabatan terjalin antara pelaku dengan keluarga korban.
Pelaku sering berkunjung ke rumah korban dan menawarkan meditasi yang hanya dilakukan oleh pelaku dan korban. Pada saat korban sedang melakukan meditasi, pelaku malah memegang dan menyetubuhi korban berkali-kali pada bulan Desember 2022 dan Februari 2023.
Atas persetujuan keluarga, korban kemudian ditempatkan di panti asuhan yang diketahui pelaku sebagai ayah angkat korban. Pelaku sering menjemput korban dengan berbagai alasan dan membawa korban ke kamar kos di mana dia menyetubuhi korban lagi.
Korban akhirnya melaporkan kejahatan seksual ini ke pihak panti asuhan dan pihak kepolisian setelah pelaku mengancam keluarga korban. Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan visum, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 8 Mei 2023.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 dan saat ini ditahan di Rutan Polres Buleleng,” kata IPDA I Ketut Yulio Saputra didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, saat pengungkapan kasus tersebut, Sabtu 13 Mei 2023. dk/IJN