Oknum Dosen Pembimbing Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswinya, Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

0
138
Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., Release pengungkapan kasus pelecehan seksual oknum dosen pembimbing terhadap mahasiswinya di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng, Selasa 9 Mei 2023. Sumber foto : istimewa.

BULELENG, InfoJembranaNews – Oknum seorang dosen pembimbing di salah satu perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Buleleng diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis 4 Mei 2023 di kos korban di lingkungan Banyuning, Jalan Komodo Singaraja. Oknum dosen tersebut kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dalam release pengungkapan kasus tersebut, Selasa 9 Mei 2023, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, menjelaskan dugaan kasus pelecehan seksual berawal dari mahasiswi berinisial Ida Rd (22) membuat status di WhatsApp pada hari Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 22.42 wita, tentang permasalahan keluarga dan kampus berkaitan dengan pembuatan skripsi, mendapatkan respon dan tanggapan dari dosen pembimbingnya yang berinisial Putu AA (33).

“Kemudian pelaku meminta kepada korban untuk boleh menemuinya di kos, dan korbanpun menjawab dengan “Iya”,” jelasnya.

Kemudian pelaku datang ke kost korban di Jalan Komodo Singaraja di lingkungan Banyuning. Saat pelaku dan korban berada di kamar kost, pintu kamar tidak ditutup dan dalam keadaan terbuka. Korban yang sempat memberikan makanan ringan berupa snack dan biscuit, bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya kepada terduga pelaku. “Saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan,” ungkapnya.

Setelah bertemu di kos korban, Putu melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik terhadap Ida dengan memeluk dan mencium pipi korban, bahkan niat pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan, namun korban menolak dengan cara berontak. akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 wita hari Jumat tanggal 5 Mei 2023.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dan pada tanggal 6 Mei 2023, Putu AA telah diamankan selama 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Putu AA terancam hukuman penjara selama 12 tahun,” ungkapnya.

AKBP Dhanuardana, juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan lebih baik menyampaikan keluhan langsung kepada orang tua ketika mengalami masalah. Di sisi lain, Putu AA menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. dk/IJN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here