10 Ekor Burung Langka Dilepasliarkan di Hutan Bali Barat Setelah Melalui Proses Hukum

0
181
Satuan perlindungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali telah melepasliarkan seluruh burung hasil sitaan kejahatan yang telah mempunyai ketetapan hukum di kawasan konservasi hutan Bali Barat, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu 10 Mei 2023. Sumber foto : dk/IJN.

InfoJembranaNews – Satuan perlindungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali telah melepasliarkan seluruh burung hasil sitaan kejahatan yang telah mempunyai ketetapan hukum di kawasan konservasi hutan Bali Barat, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu 10 Mei 2023.

Suhendarto, perwakilan dari satuan perlindungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut merupakan sisa barang bukti sitaan dari kasus bulan Desember 2022 lalu, yang terdiri dari 10 ekor berjenis Pleci Kaca Mata Jawa yang masih dalam kategori dilindungi serta beberapa burung merpati sumbangan dari berbagai pihak.

Semua burung tersebut berasal dari satu pelaku kejahatan yang telah diproses dan memiliki keputusan hukum tetap. Sehingga, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali diamanati untuk segera melepasliarkan burung-burung tersebut.

“Ini dari sitaan satu tersangka bernama Nasib Budianto, kan media sudah tahu juga kasus ini,” kata Suhendarto.

Dalam rangka menjaga keberlangsungan hidup burung-burung tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap burung-burung tersebut sejak mereka disita. Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, kini burung-burung tersebut akhirnya dilepasliarkan di kawasan konservasi hutan Bali Barat.

“Kami berharap agar seluruh masyarakat dapat ikut serta dalam menjaga kelestarian satwa-satwa di Bali, khususnya burung-burung yang dilindungi,” tutup Suhendarto. dk/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here