InfoJembranaNews – Seorang ayah kandung berinisial IMS (40), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jembrana. Korban, seorang gadis berusia 17 tahun yang baru lulus sekolah, merupakan anak kandung dari mantan istrinya yang tinggal di Denpasar.
Dari informasi yang di peroleh InfoJembranaNews, kejadian ini berawal saat IMS menjemput anaknya dari rumah mantan istrinya di Denpasar dan hendak mengajak korban untuk pulang ke Jembrana. Namun, saat tiba di Jembrana IMS tidak langsung mengajak anak nya pulang, malah diajak ke sebuah hotel.
Meski sempat menolak ajakan sang ayah, namun karena paksaan dan ancaman, akhirnya remaja kelas XII yang baru lulus dari bangku sekolah di salah satu SMA di Denpasar ini terpaksa mengikuti nafsu bejat ayahnya. Akibat kejadian ini korban mengalami trauma mendalam, dan saat ini sudah dilakukan pendampingan dari UPTD perlindungan perempuan dan anak (PPA), Jembrana.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jembrana dan IMS telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim enggan memberikan keterangan lebih lanjut untuk memperhatikan psikologi korban yang masih berusia sekolah.
“Memang ada kasus itu, tapi saya tidak mau berbicara lebih lanjut. Terpenting proses tetap jalan, pelaku sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim AKP Adroyuan Elim, usai release pengungkapan kasus curanmor di Mako Polres Jembrana, Senin 9 Mei 2023.
IMS sendiri adalah seorang wiraswasta di Denpasar dan kini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kasus ini tentunya mengejutkan warga Jembrana dan sekitarnya. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum merilis kasus pelecehan seksual ayah terhadap anak kandung tersebut. dk/IJN.