Langgar Rambu Larangan Memutar, Truk Dihantam Pemotor di Negara

0
168
Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Jembrana. Kecelakaan melibatkan kendaraan truk dengan sepeda motor, Senin 8 Mei 2023. Sumber foto: istimewa.

InfoJembranaNews – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Jembrana, Senin 8 Mei 2023. Diduga truk melanggar rambu larangan belok memutar dan tidak memperhatikan pengendara lain, sehingga seorang pemotor menghantam bagian depan truk tersebut.

“Truk belok ke kanan hendak memutar arah di tempat larangan memutar arah, sehingga terjadi tabrakan,” terang Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoJembranaNews, Selasa 9 Mei 2023.

AKP Meipin menjelaskan, peristiwa kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 23:15 Wita. Kecelakaan melibatkan kendaraan truk dengan nopol DR 8760 A yang dikemudikan I Dewa Komang Adnyana, (52) asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana dengan sepeda motor DK 2923 FC dikendarai I Gusti Komang Arka Susila Wijaya, (34) asal Desa Manistutu Kecamatan Melaya.

Kecelakaan, kata dia, bermula dari kendaraan truk yang datang dari arah barat ke timur, atau dari arah Gilimanuk menuju Denpasar. Saat truk tiba di jalan Udayana, Negara, tepatnya pada KM 96-97 Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana. Situasi jalan lurus datar beraspal baik, terdapat median jalan berupa taman sebagai pemisah jalur, arus lalulintas sedang.

Kemudian kendaraan truk DR 8760 A belok ke kanan hendak memutar arah di tempat larangan memutar arah, masuk jalur kanan dari arah barat, tidak memperhatikan dari arah timur ke barat atau arah berlawanan bergerak sepeda motor yang dikendarai I Gusti Komang Arka Susila Wijaya, sehingga terjadi tabrakan.

“Menurut laporan, cuaca pada malam itu mendung namun terang karena terdapat lampu penerangan jalan,” ungkapnya.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun pengendara motor, I Gusti Komang Arka Susila Wijaya mengalami luka luas pada kaki kanan dan lecet di punggung kaki kanan. Ia dirawat di rumah sakit setempat dan kondisinya masih gelisah. Sementara kondisi sepeda motor mengalami ringsek pada bagian depan, diperkirakan kerugian sekitar 8 juta rupiah.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kecelakaan ini dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan tindakan-tindakan selanjutnya.

“Diharapkan peristiwa ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. dk/IJN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here