
Denpasar, InfoJembranaNews – Ditemukannya video viral berisi konten pornografi di media sosial Twitter oleh Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali menghebohkan warga Bali. Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023, polisi menerima laporan dari pelapor inisial MPS yang ternyata merupakan pemeran wanita dalam video tersebut di SPKT Polda Bali. Pelapor melaporkan mantan pacarnya, ABU (26), asal Denpasar Utara yang merekam video tersebut pada saat mereka masih berpacaran dan menyebarkannya di media sosial.
“Setelah beberapa bulan hubungan mereka berakhir, korban mengetahui bahwa video tersebut viral di media sosial dan mengkonfirmasi kepada ABU melalui WhatsApp,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulis yang diterima InfoJembranaNews, Selasa 2 Mei 2023.
ABU kata dia, mengakui bahwa ia menyebarkan video tersebut melalui media sosial telegram dengan membuat akun anonim dan membuat grup serta mengundang peserta melalui link yang dibagikan di beberapa grup yang diikutinya. Setelah grup tersebut banyak peserta, ABU memposting foto-foto korban dan video bermuatan pornografi tanpa memungut imbalan. “Namun, setelah mengetahui bahwa video tersebut viral, ABU menghapus grup Telegram yang dibuat,” ungkapnya.
Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan ABU, kemudian berhasil menangkapnya pada hari Rabu tanggal 26 April 2023, di sekitar Jalan Jayakarta saat pelaku sedang istirahat kerja. Setelah dilakukan interogasi, ABU mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui Telegram dan masih menyimpan backup di perangkat komputernya. “Motif ABU menyebarkan video tersebut adalah karena ia merasa sakit hati setelah korban memutuskan hubungan dan memblokir nomornya,” jelasnya.
ABU kini telah ditahan oleh pihak kepolisian bersama dengan barang bukti yang ditemukan di tangan ABU. Kasus ini, kata dia, bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten pornografi tanpa seizin pihak yang bersangkutan dan dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyebaran konten negatif di dunia maya.
“Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polda Bali dengan persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 6 Milyar,” jelasnya.
Satake Bayu juga menambahkan, saat ini terhadap akun-akun yang masih melakukan penyebaran video tersebut masih dilakukan profilling dan penyelidikan lebih lanjut. Apabila ada akun-akun yang masih menyebarkan video tersebut dan ditemukan identitas dari pemilik akun akan dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku.
“Dihimbau untuk seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan penyebaran video tersebut atau video apapun yang mengandung unsur pornografi. Mari bijak bermedia sosial,” pungkasnya. dk/IJN.