Pada Pemilu 2024, KPU Jembrana Terapkan Pembulatan Decimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan

0
174
KPU Jembrana sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU Jembrana, Selasa 25 April 2023. Sumber foto : istimewa

InfoJembranaNews – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Jembrana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan kebijakan pembulatan decimal sebesar 30 persen untuk memastikan keterwakilan perempuan di antara bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kebijakan ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang mengharuskan minimal 30 persen harus dibulatkan ke atas.

“Contohnya, jika ada 4 bakal calon, maka minimal keterwakilan perempuan yang dibutuhkan adalah satu orang. Berbeda dengan Pemilu 2019 yang mengharuskan minimal 2 bakal calon perempuan jika terdapat 4 bakal calon,” terang anggota Komisioner KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, saat sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU Jembrana, Selasa 25 April 2023.

Menurutnya, pembulatan decimal 30 persen dihitung berdasarkan jumlah bakal calon dengan menghilangkan atau membulatkan ke bawah apabila pecahan komanya di bawah 50, dan membulatkan ke atas jika pecahan komanya di atas 50.

Selain itu, kata dia, KPU Jembrana juga memperkenalkan sistem informasi pencalonan (SILON) yang memungkinkan bakal calon untuk mengunggah semua dokumen berkas pencalonan secara online. Hal ini memudahkan para bakal calon untuk tidak perlu membawa banyak dokumen saat pendaftaran ke KPU.

Sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Jembrana, diharapkan bisa diketok tularkan dan dijelaskan oleh setiap perwakilan partai politik kepada bakal calon nantinya.

“Sehingga bakal calon dapat memahami peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 dan partai politik dapat menjelaskan kepada bakal calon yang akan mendaftar,” pungkasnya. dk/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here