Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Tipu Muslihat Rp 3 Miliar Timothy Ronald

0
130
Timothy Ronald saat menjadi pembicara. (ss ig @timothyronaldd).

InfoJembrana.com | JEMBRANA- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah membidik keterlibatan influencer Timothy Ronald dalam skandal investasi bodong mata uang kripto. Penyelidikan ini bermula dari laporan seorang investor yang merasa terjebak oleh rekomendasi bias di dalam komunitas eksklusif Akademi Crypto. Terlapor dituding sengaja memberikan informasi menyesatkan demi menggerakkan pengikutnya membeli aset digital tertentu untuk keuntungan pihak tertentu. “Laporan ini sedang kami dalami dengan fokus pada unsur kesengajaan dalam menyebarkan informasi palsu kepada publik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto.

Modus operandi yang terungkap dalam laporan menyebutkan bahwa Timothy Ronald mengarahkan pengikutnya di grup Discord untuk memborong koin Manta. Ia meyakinkan para anggota komunitas bahwa aset tersebut akan memberikan imbal hasil berlipat ganda dalam waktu singkat secara pasti. Namun, pergerakan harga di pasar justru menunjukkan anomali yang berbanding terbalik dengan janji manis sang pemberi pengaruh tersebut. “Penyidik akan membedah apakah ada unsur manipulasi pasar atau sekadar risiko investasi biasa dalam transaksi koin Manta tersebut,” jelas Bhudi.

Nasib malang menimpa pelapor berinisial Y yang harus kehilangan hampir seluruh modal investasinya sebesar tiga miliar rupiah dalam sekejap mata. Nilai portofolio miliknya merosot tajam hingga sembilan puluh persen setelah mengikuti instruksi dari kanal edukasi berbayar milik Timothy Ronald. Korban merasa tidak mendapatkan perlindungan dan transparansi risiko yang memadai saat pertama kali bergabung dengan komunitas Akademi Crypto tersebut. “Pihak kepolisian sudah mengundang pelapor untuk melakukan analisis bukti-bukti digital guna memperkuat konstruksi pasal pidana,” ungkapnya.

Prahara hukum ini semakin berat bagi Timothy Ronald setelah munculnya pengakuan korban mengenai adanya intimidasi dan ancaman secara personal. Pelapor mengaku sempat ragu mendatangi kantor polisi karena adanya tekanan psikologis yang ia terima dari pihak-pihak tertentu di komunitas. Beruntung, solidaritas antar korban di media sosial berhasil menguatkan nyali mereka untuk menuntut keadilan secara resmi di hadapan hukum. “Kami sedang menelusuri dugaan ancaman yang diterima korban untuk memastikan keamanan saksi selama proses hukum berjalan,” tutur Bhudi Hermanto.

Jeratan pasal berlapis kini menanti sang “Raja Kripto” beserta rekan bisnisnya yang juga terseret dalam laporan kepolisian tersebut. Penyidik menyisipkan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE mengenai penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yang sah. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Transfer Dana serta pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Konstruksi hukum yang kami bangun mencakup pasal 45A ayat satu Undang-Undang ITE serta pasal-pasal dalam UU Transfer Dana,” paparnya.

Akademi Crypto yang dikelola oleh Timothy Ronald sebelumnya dikenal sebagai pusat literasi digital dengan ratusan ribu pengikut di berbagai platform. Mereka mengklaim memiliki seribu modul pembelajaran serta pakar blockchain bergelar doktor untuk mengedukasi para trader pemula di Indonesia. Ironisnya, reputasi akademik tersebut kini tercoreng oleh laporan pidana yang menyangkut kerugian finansial yang sangat masif bagi anggotanya. “Visi sosial membangun seribu sekolah kini dibayangi oleh proses hukum yang menyangkut integritas dan kejujuran sang pendiri,” kata Bhudi.

Menguji Integritas Raja Kripto di Kursi Hijau

Kepolisian mengimbau para korban lain yang mengalami modus serupa untuk segera melapor guna memperkuat penyelidikan terhadap praktik investasi menyimpang ini. Pemeriksaan terhadap Timothy Ronald dijadwalkan akan segera terlaksana setelah tim ahli digital forensik selesai membedah seluruh percakapan di grup Discord. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para finfluencer lainnya agar tidak sembarangan memberikan rekomendasi aset digital tanpa dasar hukum. “Penyelidikan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan membersihkan ekosistem investasi kripto dari praktik nakal para influencer,” tegasnya.

Publik kini menaruh perhatian besar pada kelanjutan proses penyelidikan yang melibatkan pemuda kelahiran Tangerang Selatan berusia dua puluh lima tahun itu. Jika terbukti bersalah, skandal ini akan menjadi catatan kelam dalam sejarah perkembangan pasar modal dan aset kripto di tanah air. Hingga berita ini diturunkan, pihak Akademi Crypto maupun Timothy Ronald sendiri masih memilih untuk menutup rapat saluran komunikasi resmi mereka. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan agar publik mengetahui kebenaran di balik kerugian triliunan rupiah tersebut,” tutup Bhudi. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here