Program “Jaga Desa” Kejaksaan, Pengawasan Dana Desa

0
126
Bimtek optimalisasi program Jaga Desa dan Koperasi Desa Merah Putih dihadiri Jamintel Kejagung, Reda Manthovani, Sabtu (13/12/2025) di Bangli. Sumber Foto : OO/IJN.

InfoJembrana.com | BANGLI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mencegah dan memberantas penyimpangan pengelolaan dana desa melalui penguatan fungsi intelijen serta pemanfaatan sistem pengawasan berbasis digital. Komitmen tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Wantilan Taman Makam Pahlawan Penglipuran, Kabupaten Bangli, Jumat (13/12/2025).

Bimtek yang diikuti seluruh perangkat desa se-Kabupaten Bangli ini menjadi wadah penguatan sinergi antara program unggulan Kejaksaan melalui Jaga Desa dengan pengembangan Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa.

Dalam arahannya, Jamintel Reda Manthovani menyampaikan bahwa fungsi intelijen Kejaksaan saat ini memiliki peran strategis dalam mendukung Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 serta RPJMN 2024–2029. Pengawasan terhadap dana desa, menurutnya, merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-6 Pemerintah.

“Pembangunan dari desa menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerataan ekonomi sekaligus menekan kemiskinan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menargetkan pengelolaan dana desa yang bersih hingga tercapai zero korupsi dana desa pada 2028. Untuk mendukung target tersebut, Kejaksaan mengedepankan dua langkah utama, yakni pembinaan dan pendampingan hukum melalui Program Jaga Desa yang menyasar lebih dari 75 ribu aparatur desa di seluruh Indonesia, serta penerapan Aplikasi Jaga Desa sebagai sistem pengawasan digital.

Aplikasi tersebut dirancang untuk menyediakan kanal pelaporan, pemantauan kegiatan secara real time, hingga penyimpanan data pembangunan desa yang terintegrasi.

Selain pendampingan desa, Jamintel juga menegaskan Kejaksaan turut mengawal berbagai program strategis nasional lainnya, termasuk pembangunan Gerai Gudang KDKMP dan pengembangan Kampung Nelayan. Ia pun mendorong penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan posisi desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Menurutnya, kemandirian ekonomi desa sangat bergantung pada penguatan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan. “Kejaksaan Tinggi Bali mendukung penuh program ini melalui bimtek yang berkesinambungan,” katanya.

Ia menjelaskan, substansi bimtek difokuskan pada penguatan tata kelola keuangan desa agar dikelola secara transparan dan akuntabel sebagai langkah pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, turut mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam menghadirkan pendampingan hukum bagi aparatur desa. Menurutnya, Program Jaga Desa yang dikombinasikan dengan penguatan Koperasi Merah Putih merupakan dua elemen penting dalam membangun ekonomi rakyat. “Sinergi keduanya sangat menentukan keberhasilan pembangunan desa,” ujarnya.

Gubernur Koster berharap pendampingan hukum yang berkelanjutan dapat menciptakan rasa aman bagi aparatur desa dalam menjalankan program pembangunan, sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola desa yang bersih, modern, serta berorientasi pada kesejahteraan warga.

Kegiatan bimtek tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan CSR dari Bank BPD Bali oleh Gubernur Bali kepada Koperasi Merah Putih, masing-masing Koperasi Kelurahan Kubu, Desa Kayubihi, dan Desa Batur Selatan. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi kepada seluruh perbekel dan anggota BPD se-Kabupaten Bangli. JA/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here