ATM Digarong Ipar, Kejari Jembrana Upayakan Damai Lewat Jalur RJ

0
64
SLM (41), asal Desa Melaya, Jembrana, yang nekat mencuri kartu ATM dan uang milik adik iparnya sendiri, Jaelani (36), akhirnya diupayakan untuk berdamai melalui RJ, oleh Kejaksaan Negeri Jembrana, di Kantor Desa Melaya pada Selasa 21 Oktober 2025, dihadiri penyidik Polsek Melaya, serta aparat desa. Sumber foto : istimewa /IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kasus pencurian yang melibatkan hubungan kekerabatan berhasil diselesaikan dengan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). SLM (41), asal Desa Melaya, Jembrana, yang nekat mencuri kartu ATM dan uang milik adik iparnya sendiri, Jaelani (36), akhirnya diupayakan untuk berdamai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, melalui Humas Kejari Gedion Ardana Reswari menjelaskan, upaya penyelesaian perkara melalui RJ ini dilaksanakan di Kantor Desa Melaya pada Selasa 21 Oktober 2025, dihadiri oleh penyidik Polsek Melaya, perwakilan Kejaksaan Negeri Jembrana, serta perangkat desa. Keputusan damai diambil mengingat tersangka dan korban masih terikat hubungan keluarga.

“Berkas sudah P21 di Kejaksaan, kita upayakan RJ,” jelasnya.

Dijelaskan, proses Restorative Justice (RJ) di kejaksaan pada tahap 2 adalah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), memfasilitasi perdamaian antara pelaku dan korban, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik. Jika ada kesepakatan damai yang memenuhi syarat (seperti denda, restitusi, dan perbaikan kerusakan) dan disetujui semua pihak, maka RJ dapat dilanjutkan dengan pengajuan penghentian penuntutan.

“Jika kesepakatan tidak tercapai, kasus akan dilanjutkan dengan penuntutan biasa ke pengadilan,” jelasnya.

Tersangka SLM sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 367 Ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pencurian dalam keluarga. “Sekali lagi, ini upaya RJ dari kejaksaan,” imbuhnya.

Kapolsek Melaya, AKP I Ketut Sukadana, menjelaskan, aksi pencurian itu bermula ketika korban, Jaelani, menyadari kartu ATM BNI miliknya hilang pada Senin 25 Agustus 2025 sore saat hendak menarik uang. Belakangan, saat mencetak rekening koran di Bank BNI KCP Negara pada Kamis 28 Agustus 2025, korban terkejut mendapati saldonya hanya tersisa Rp87.915, dengan total kerugian mencapai Rp3.205.000 akibat perpindahan saldo ke rekening lain pada 25 Agustus 2025.

Berdasarkan penyelidikan usai laporan korban, polisi menangkap SLM pada 2 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa SLM adalah kakak ipar korban dan mengetahui nomor PIN kartu ATM tersebut karena pernah diajak oleh istri korban untuk bertransaksi. Hubungan keluarga yang kental inilah yang menjadi pertimbangan utama Polsek Melaya dan Kejari Jembrana untuk menyalurkan kasus ini ke jalur RJ, mengakhiri proses hukum dengan damai. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here