
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Dua tersangka baru kasus korupsi renovasi gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Negara, yakni seorang guru dan rekanan proyek, dilimpahkan dari Polres Jembrana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Selasa 14 Oktober 2025. Kasus ini kembali mencuat, setelah terpidana mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negara Adam Iskandar Bunga, bebas dari penjara.
Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Ahmat Muhtar, seorang guru SMKN 2 Negara yang berperan sebagai anggota tim teknis, dan I Kade Sudiarsa alias Dek Budeng, pihak rekanan yang bertanggung jawab atas renovasi. Pelimpahan ini menyusul mantan kepala sekolah, Adam Iskandar Bunga, yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara atas kasus yang sama.
Menurut Kasipidsus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam penuntasan kasus. “Tersangka dan barang bukti kami terima dari penyidik Polres Jembrana,” tegasnya, didampingi Kasiintel Gedion Ardana Reswari serta Tim JPU.
Dugaan korupsi yang melibatkan Muhtar dan Sudiarsa menunjukkan adanya penyimpangan yang terstruktur. Dalam keterangannya, Dwi Prima menjelaskan bahwa kedua tersangka, bersama mantan kepala sekolah, diduga melakukan pemotongan dana proyek sebesar 15% dari harga penawaran.
“Pemotongan secara bertahap, setiap sisa dari pencairan dana kemudian dipergunakan secara pribadi,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, tim teknis yang seharusnya mengawasi proyek juga tidak menjalankan tugasnya. Seluruh pekerjaan, termasuk pengadaan material, justru dilaksanakan sendiri oleh tersangka Sudiarsa dan Muhtar. Terbukti, adanya ketidaksesuaian antara fisik bangunan dengan spesifikasi teknis, serta manipulasi laporan keuangan.
Laporan yang dibuat tidak mencerminkan kebutuhan asli, melainkan disesuaikan dengan rencana penggunaan dana. Perbedaan antara nota pembelian asli dan laporan menyebabkan adanya selisih dana yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, jaksa penuntut umum langsung menahan kedua tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Kerugian negara dalam kasus korupsi renovasi SMKN 2 Negara ini diperkirakan mencapai Rp496.494.476. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Disinggung terkait lamanya proses penetapan kedua tersangka, Dwi Prima mengatakan, sebelumnya pihak penyidik Polres telah melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka. Dan diperkuat dengan pembuktian materiil yang terungkap dipersidangan.
“Memang dari awal penyelidikan, Lidik yang dilakukan oleh teman teman penyidik di Polres sudah terungkap, tetapi lebih dikuatkan lagi oleh keterangan-keterangan saksi yang merupakan kebenaran formil yang disesuaikan dengan kebenaran materiil, sehingga lebih menguatkan tim penyidik untuk menetapkan kedua tersangka ini,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana publik, menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberantas korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. CAK/IJN

