Dua SPPG di Jembrana Kantongi Sertifikat Halal

0
36
Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) di SPPG Ekasari Melaya menyerahkan sertifikat halal kepada dua SPPG di Jembrana. Penyerahannya dilaksanakan di SPPG Ekasari, Melaya, 21 September 2025. Sumber Foto : Dok. IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Desa Ekasari Kecamatan Melaya dan Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana yang dikelola Yayasan Vasti Kusuma Dewata menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penyerahan dua sertifikat halal tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) di SPPG Ekasari Melaya, Senin, 22 September 2025. Dua sertifikat halal untuk dua SPPG tersebut merupakan yang pertama kali di Jembrana, bahkan di Bali.

Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jembrana I Gusti Komang Budi Santika. Selain itu hadir pula Nastiti Ayu Lestari dari Halal Center Bali Cabang LP3H UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Lembaga ini sebagai pendamping proses produk halal di bawah BPJPH.

Usai penyerahan sertifikat halal, Wabup Ipat menerangkan bahwa sertifikat halal ini merupakan standar yang harus diterapkan sehingga kualitas makanan yang disajikan layak untuk diserahkan ke siswa.

“Sertifikat halal ini bukanlah tentang agama, tapi lebih ke standar yang harus diterapkan oleh SPPG dalam menyajikan makanan bergizi untuk siswa,” ujar Wabup Ipat. Pihaknya menargetkan tahun ini seluruh SPPG di Kabupaten Jembrana nantinya bisa mengantongi sertifikat Halal. Menurut di Jembrana, SPPG yang sudah operasional sebanyak 15, tetapi sesuai rencana sebanyak 18 SPPG.

“Penyerahan dua sertifikat ini merupakan Ini yang pertama di Jembrana bahkan di Bali, SPPG yang mengantongi sertifikat halal. Harapannya ke depan, tahun ini seluruh SPPG di Jembrana sudah mengantongi sertifikat halal,” harapnya.

Sertifikat Halal MBG merujuk pada sertifikasi halal untuk produk dan fasilitas dalam Program MBG (Makanan Bergizi Gratis). Sesuai dengan kemitraan antara BPJPH dan Badan Gizi Nasional (BGN), program MBG di seluruh Indonesia, harus memastikan semua dapur penyediaan makanan dan seluruh menu yang disajikan telah bersertifikat halal dan memenuhi standar kehalalan dari hulu ke hilir agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta PP Nomor 42 Tahun 2024.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jembrana I Gusti Komang Budi Santika juga mengatakan sertifikat halal ini merupakan amanat dari UU Nomor 33 tahun 2014. Di dalamnya telah dijelaskan bagi sebuah perusahaan sebagai penyalur makanan yang disebar luas harus memiliki sertifikat halal. Adv/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here