Jaringan Narkoba Jembrana Terbongkar, Dua Pelaku Diringkus

0
109
Kedua pelaku jaringan pengedar narkoba diringkus jajaran Satnarkoba Polres Jembrana, Jumat 12 September 2025. Sumber Foto : Istimewa/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Aksi gerak cepat Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria, berinisial STP (22) dan MD (25), ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi “sistem tempel” yang merupakan modus umum dalam peredaran gelap.

Dalam konferensi pers pada Jumat 12 September 2025, Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. Pihaknya mengatakan bahwa timnya sudah memantau gerak-gerik mencurigakan di Jalan Ngurah Rai, Desa Penyaringan, Mendoyo, sejak Kamis 4 September 2025 malam.

“Awalnya, tim melihat dua motor mencurigakan. Salah satu pengendara terlihat menaruh sesuatu di pinggir jalan dekat gapura. Kami langsung amankan orang tersebut, yang kemudian diketahui berinisial STP,” ungkap AKBP Kadek Citra.

Saat menggeledah ponsel STP, petugas menemukan titik lokasi (sharelock) yang diduga merupakan tempat penyimpanan narkoba. Bersama kepala kewilayahan setempat, polisi menemukan satu paket sabu dalam kantong plastik merah yang disembunyikan.

Dari interogasi awal, STP mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut nama MD sebagai rekannya. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MD di depan sebuah minimarket di Kelurahan Gilimanuk. MD saat itu bersama seorang wanita berinisial EK, yang juga turut diamankan.

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka telah dua kali melakukan pengiriman sabu dengan modus tempel di wilayah Jembrana. Barang haram tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial TF di Denpasar.

Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti, termasuk sabu, ponsel, dan dua unit sepeda motor, sudah dibawa ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut. STP dan MD dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat atau 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Kadek Citra mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampak buruknya yang merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkotika, demi mewujudkan Jembrana yang bersih dari narkoba. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here