InfoJembrana.com | JEMBRANA – Ismi Azis Keraf (18) hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepadanya. Vonis ini diberikan setelah ia terbukti bersalah karena tega menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun yang baru dikenalnya.
Vonis yang dibacakan pada Selasa 5 Agustus 2025 ini juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp 100 juta. Jika denda tak dibayarkan, maka ia harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan. Selain itu, Ismi juga dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 12 juta.
Pengacara terdakwa, I Nyoman Arya Merta dari Pusbakum PN Negara, mengungkapkan bahwa Ismi menerima putusan tersebut. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir karena putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan awal. Sebelumnya, JPU menuntut Ismi dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan restitusi sebesar Rp 39 juta.
Menurut Arya Merta, perbuatan bejat Ismi terjadi saat korban dititipkan oleh temannya di rumah terdakwa. Korban yang baru saja dimarahi orang tuanya merasa tidak berdaya dan memanfaatkan kerentanan tersebut. Awalnya, korban menolak ajakan Ismi, namun bujuk rayu pelaku membuatnya tak berdaya. Korban pun menjadi korban nafsu bejat Ismi yang baru dikenalnya.
Setelah kejadian tersebut, kasus ini dilaporkan dan proses hukum pun berjalan hingga akhirnya Ismi Azis Keraf harus mendekam di balik jeruji besi. CAK/IJN