EJA Penjual Pertalite Ilegal Diringkus Polisi, Timbun Ratusan Liter Perhari

0
261
Seorang pria berinisial IKD EJA (23) dikeler dua petugas Satreskrim Polres Jembrana, setelah kedapatan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Pelaku ditangkap di Jalan Umum Pedesaan, Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Jumat 25 Juli 2025 malam. Sumber foto : CAK/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Seorang pria berinisial IKD EJA (23) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Pelaku ditangkap di Jalan Umum Pedesaan, Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Jumat 25 Juli 2025 malam. Modus operandi pelaku sungguh mencengangkan, ia membeli Pertalite hingga 240 liter setiap hari selama kurang lebih dua bulan terakhir, menggunakan mobil Suzuki Carry yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kendaraan yang berulang kali melakukan pembelian BBM di salah satu SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk. “Kami menerima laporan pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Tim Opsnal Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan,” terang Kapolres.

Tim Opsnal Polres Jembrana kemudian berhasil melacak mobil Suzuki Carry bernomor polisi DK 1673 JL yang dikendarai IKD EJA. Saat diperiksa, mobil tersebut ternyata sudah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas sekitar 120 liter.

“Di dalam tangki modifikasi itu ditemukan Pertalite yang sudah terisi penuh,” tambah AKBP Citra Dewi, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya, saat pers release, Senin 28 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO CPH1923 milik pelaku. Dalam galeri ponsel tersebut, ditemukan lima foto barcode yang digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi. “Pelaku mengaku telah melakukan aksinya ini selama kurang lebih dua bulan, dengan rata-rata pembelian Pertalite mencapai 240 liter per hari,” ungkap Kapolres.

Motif pelaku dalam menyalahgunakan BBM bersubsidi ini adalah untuk meraup keuntungan pribadi. IKD EJA menjual kembali Pertalite tersebut ke kios-kios dan pertamini dengan selisih harga Rp 1.000 per liter.

Atas perbuatannya, IKD EJA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman pidananya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegas Kapolres.

Himbauan Polres Jembrana
Polres Jembrana mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Carry merah dengan tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, STNK, kunci kontak, satu unit handphone OPPO, dan lima lembar barcode pembelian BBM yang sudah dicetak.

Pihaknya menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya, serta tidak menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.

Ia juga meminta untuk melaporkan ke Polres Jembrana atau Polsek terdekat jika menemukan praktik penimbunan, penyalahgunaan, atau distribusi ilegal BBM bersubsidi. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here