
JEMBRANA, (IJN) – Praktik truk dengan muatan berlebih dan dimensi tak sesuai standar (Over Dimension and Over Loading/ODOL) di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana. Dianggap sebagai biang keladi kerusakan jalan dan kemacetan, penindakan tegas terhadap pelanggaran ini akan segera diberlakukan setelah periode sosialisasi intensif selama bulan Juni.
Menindaklanjuti arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Satlantas Jembrana kini tengah gencar melakukan sosialisasi yang akan berlangsung dari 1 hingga 30 Juni 2025. Kasat Lantas Polres Jembrana IPTU Aldri Setiawan melalui Kanit Regident Satlantas Polres Jembrana, Iptu I Wayan Dharmayuda, menjelaskan bahwa pendekatan edukatif ini menyasar pengemudi, perusahaan transportasi, hingga BUMN.
“Tujuan kami adalah memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak negatif ODOL, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan hingga risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar Iptu Dharmayuda, Selasa 10 Juni 2025.
Selama periode sosialisasi, petugas tidak hanya memberikan imbauan di titik-titik strategis seperti Pelabuhan Gilimanuk dan sepanjang jalur utama, tetapi juga mendatangi langsung perusahaan karoseri. Hingga 9 Juni, tercatat 72 kendaraan telah didata dan didokumentasikan sebagai bagian dari upaya pemetaan pelanggaran.
Keberadaan truk ODOL secara nyata telah menimbulkan dampak kerusakan parah di sepanjang jalur arteri Denpasar-Gilimanuk. Selain memicu kemacetan, kendaraan dengan muatan berlebih, terutama yang ketinggiannya melampaui batas aman, sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Fenomena truk “ngeblong” atau sengaja menghindari jembatan timbang di Cekik juga menjadi sorotan. “Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD Jembatan Timbang. Saat tahap penindakan, tidak ada toleransi bagi pelanggar,” tegas Dharmayuda.
Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan akan dilakukan secara bertahap. Pada 1 – 13 Juli 2025, tahap pemberian teguran tertulis. Pelanggar yang terjaring akan diberikan blangko peringatan. Sedangkan pada 14 – 25 Juli 2025, tahap penindakan tegas berupa tilang. Periode ini akan bersamaan dengan digelarnya Operasi Patuh Agung 2025.
Pelanggar yang terbukti membawa muatan berlebih akan dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami juga akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan penindakan terkait dimensi dan tonase sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan menjaga kualitas infrastruktur jalan,” pungkasnya. CAK/IJN