Kasus Penadahan Berakhir Damai, Rozikin Bebas Lewat Restorative Justice

0
422
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada tersangka Rozikin (35), dalam kasus penadahan sepeda motor. Penyerahan SKP2 ini berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di Kantor Kejari Jembrana. Sumber foto : CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada tersangka Rozikin (35), dalam kasus penadahan sepeda motor. Penyerahan SKP2 ini berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di Kantor Kejari Jembrana, menandai penghentian penuntutan terhadap Rozikin.

Kasus ini bermula ketika Rozikin asal Buleleng ini menjual satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 3430 ZT melalui akun Facebook miliknya. Sepeda motor tersebut ternyata adalah milik korban Ni Putu Sariani yang sebelumnya dicuri oleh Fathurahman.

Fathurahman mengaku sepeda motor itu miliknya dan meminta Rozikin untuk menjualkannya seharga Rp 2 juta. Setelah motor terjual seharga Rp 4 juta, kepada saksi Daniel Dedi Keiku, Rozikin menyerahkan Rp 2 juta kepada Fathurahman dan menyimpan sisanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Alasan penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa faktor. Tersangka Rozikin baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ia juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 juta kepada saksi Daniel Dedi Keiku, yang tidak menuntut ganti rugi,” jelas Kajari Meyke Saliama, kepada awak media, Senin 26 Mei 2025.

Selain itu, kata dia, Rozikin dan keluarganya telah meminta maaf secara langsung kepada korban Ni Putu Sariani, dan korban pun telah memaafkan kesalahan Rozikin serta meminta pihak Kejaksaan untuk menghentikan perkara ini.

Penyerahan SKP2 ini diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana didampingi Jaksa Fasilitator Ida Bagus Gede Eka Permana Putra, dan Maulana Ichsan. Dengan diserahkannya SKP2 ini, Rozikin kini bebas dari tuntutan hukum, dan kembali ke masyarakat.

Meksi telah dibebaskan dari tuntutan dan penjara, tersangka diberikan hukuman sanksi sosial untuk menjadi marbut atau penjaga kebersihan masjid di lingkungan Rozikin tinggal selama sebulan. “Kami sudah berkordinasi dengan kepala desa, yang bersangkutan diberi sanksi sosial membersihkan masjid selama satu bulan,” ujarnya.

Kejari Jembrana juga memulihkan nama Rozikin agar bisa kembali ke tempat kerjanya di tempat fotokopi, mengingat tersangka ini merupakan tulang punggung keluarga. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here