Tabrak Lari Berujung Penganiayaan di Jembrana, Pelaku Ditangkap Usai Buron Dua Pekan

0
34
Sumber Foto : Ilustrasi/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Sebuah insiden tabrak lari yang terjadi di Jalan Gintungan Delod Baleagung, Tegalcangkrig, Mendoyo, Jembrana pada Rabu malam 23 April 2025 lalu, akhirnya menemui titik terang. Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, yang diketahui berinisial PJ (46), asal Desa Delod Berawah, setelah buron selama kurang lebih dua pekan.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, melalui keterangan persnya Senin 12 Mei 2025, mengungkapkan kronologis kejadian bermula ketika korban, KC (20), seorang pelajar asal Pohsanten, bersama seorang saksi hendak mencari kopi di sebuah warung di Desa Delod Berawah. Saat melintas di Jalan Gintungan, keduanya berhenti untuk menghampiri teman-teman yang sedang berkumpul di pinggir jalan.

“Tak berselang lama, tiba-tiba dari arah belakang melaju sepeda motor Honda Supra yang langsung menabrak korban dan saksi hingga terjatuh,” jelas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku, PJ, yang mengendarai motor tersebut, langsung turun dan tanpa alasan yang jelas memukul korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Usai kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana bergerak cepat melakukan penyelidikan dan profiling identitas serta keberadaan pelaku. Kerja keras membuahkan hasil pada Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita. Tim Opsnal Kurawa Jatanras berhasil mengamankan PJ di Jalan Denpasar-Gilimanuk, wilayah Bilukpoh Kangin, Tegalcangkring, Mendoyo.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” imbuh Kapolres.

Motif di balik tindakan penganiayaan ini diduga kuat karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi DK 6348 WK, sebuah kaos lengan panjang warna hitam bergambar beruang, dan sebuah sarung motif garis-garis cokelat merek Wadimor, telah diamankan di Polsek Mendoyo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku PJ dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Kapolres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak main hakim sendiri apabila melihat adanya aktivitas yang mencurigakan, seperti aksi balap liar atau “trek-trekan”. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditangani secara profesional. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here