Maling Tivi dan Kipas Angin di Pura Jembrana, Pery Ditangkap Polisi

0
408
I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika alias Ferry (27), warga Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dikeler Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana saat pers release di Aula Mako Polres Jembrana, Rabu 16 April 2025. Sumber foto : CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan aparat kepolisian. I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika alias Ferry (27), warga Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gedong Busana Pure Desa Puseh Balai Agung, Desa Adat Dangintukadaya.

Wakapolres Jembrana, Kompol I Ketut Darta, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Rabu 16 April 2025, menjelaskan, aksi pencurian ini terungkap pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 09.30 WITA. I Nengah Ranu Putra (60), seorang pemangku di pura tersebut, mendapati sejumlah barang inventaris pura raib. Di antaranya adalah sebuah televisi merek TCL 32 inch yang berfungsi sebagai monitor CCTV dan satu unit kipas angin berdiri.

“Saat pelapor tiba di pura untuk melaksanakan keperluan upacara, saksi melihat keranjang yang tertumpuk di sisi timur gedong busana dalam kondisi berserakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata satu unit televisi dan satu unit kipas angin sudah hilang,” jelas Kompol Darta, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya, serta Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya.

Selain kehilangan barang elektronik, Ranu Putra juga menemukan adanya bekas congkelan pada jendela gedong busana, mengindikasikan cara pelaku masuk ke dalam bangunan suci tersebut. Akibat kejadian ini, pihak Pura Desa Puseh Balai Agung diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 juta.

Tim Reskrim Polres Jembrana bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi berhasil mengumpulkan informasi dan petunjuk yang mengarah kepada Ferry. “Pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, tersangka berhasil kami amankan di kediamannya,” ungkap Kompol Darta.

Dalam interogasi, Ferry mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke areal pura dengan cara memanjat tembok dari arah utara dan keluar melalui jalur yang sama setelah berhasil mengambil televisi dan kipas angin tanpa izin. Motif ekonomi menjadi alasan Ferry melakukan tindakan kriminal tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti hasil curian telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang melibatkan residivis ini.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian uang dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam kasus pencurian di pura ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Darta.

Pihaknya mengimbau bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, bahkan di tempat-tempat ibadah sekalipun. Ia juga berpesan untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here