
JEMBRANA, (IJN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IPW (43) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus petugas di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali pada Sabtu malam 12 April 2025 lalu, sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Jembrana, IPDA I Putu Widiartama, ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Total berat barang haram tersebut mencapai 3,92 gram bruto atau 1,64 gram netto.
“Selain belasan paket yang diduga sabu, kami juga menemukan sebuah ponsel dari saku celana pelaku yang berisi petunjuk terkait transaksi narkoba,” ungkap IPDA I Putu Widiartama kepada IJN News, Senin 14 April 2025.
Tak berhenti di situ, penggeledahan lebih lanjut di kediaman pelaku juga membuahkan hasil. Petugas menemukan sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet yang disembunyikan di bawah meja kamar tidur.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan underestimate terhadap kasus narkoba, mengingat dampaknya yang sangat merusak bagi individu maupun masyarakat secara luas.
“Masalah narkoba ini menjadi perhatian serius kita bersama. Dampaknya sangat merusak, baik fisik, psikologis, maupun sosial. Bahayanya bisa jangka pendek maupun jangka panjang, mulai dari kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan, hingga terjerat hukum,” tegas AKBP Kadek Citra.
Lebih lanjut, Kapolres Jembrana menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Jembrana. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat agar Kabupaten Jembrana benar-benar terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika ada pengaduan, keluhan, atau informasi terkait tindak kejahatan, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan Polri 110 atau nomor 082145872003,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. CAK/IJN